PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
KONSEP DASAR PPh PASAL 22
Merupakan
pemabyaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh;
1. Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiataan di bidang produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen.
3. Wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungut pajak oleh wajib pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.
1. Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiataan di bidang produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen.
3. Wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungut pajak oleh wajib pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.
SUBJEK PPh PASAL 22
Berdasarkan
PMK-210 ini maka pemungut PPh pasal 22 menjadi sebagai berikut:1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang.
2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
3. BUMN dan BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD) kecuali badan-badan tersebut pada butir 4.
4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barnag yang dananya bersumber dari APBN maupun non APBN.
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditujuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas.
7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
8. Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
OBJEK PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
Yang
merupakan objek pemungutan PPh pasal 22 adalah:
1. Impor barang.
2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Daerah.
3. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan BUMN dan BUMd yang dananya dari belanja negara dan atau belanja daerah.
4. Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif.
5. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas.
6. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri dari eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul.
7. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Yang dimaksud barang yang tergolong sangat mewah adalah:
1. Impor barang.
2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Daerah.
3. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan BUMN dan BUMd yang dananya dari belanja negara dan atau belanja daerah.
4. Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif.
5. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas.
6. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri dari eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul.
7. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Yang dimaksud barang yang tergolong sangat mewah adalah:
a. Pesawat
udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua pulih
miliar rupiah).
b. Kapal
persiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
c. Rumah
beserta tananynya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi).
d. Apartemen,
kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan atau luas bangunan lebih dari 400
M2 (empat ratur meter persegi).
e. Kendaraan
bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep,
sport utility vihicle (SUV), multipurpose vihicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga
jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas
silinder lebih dari 3.000 cc.
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH
PASAL 22
1. Impor
barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak terutang pajak penghasilan. Pengecualian ini harus
dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22 yang diterbitkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Impor
barang yang dibebaskan dari bea masuk:
a. Barang
perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik.
b. Barang
untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada pemerintah
Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang
paspor Indonesia.
c. Barang
kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan.
d. Barang
untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang
terbuka untuk umum.
e. Barang
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
f. Barang
untuk keperluan khusus tuna netra dan penyandang ccat lainnya.
g. Peti
atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abi jenazah.
h. Barang
pindahan.
i. Barang
pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman
sampai batas nilai pabean dan atau jumlah tertentu.
j. Barang
yang diimpo oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang ditujukan untuk kepentingan
umum.
k. Persenjataan,
amunisi dan perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara.
l. Bahan
dan barang yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara.
m. Vaksin
polio dalam rangka pelaksanaan program kerja Pekan Imunisasi Nasional (PIN).
n. Buku-buku
pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
o. Kapal
laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan
penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang,
dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia
yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayanan Niaga Nasional atau
perusahaan penangkap ikan nasional.
p. Pesawat
udara dan suku cadang seta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan
manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliaharan yang diimpor dan digunakan
oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
q. Kereta
api dan suku cadang serta perlatan untuk oerbaikan atau pemeliharaan serta
prasarana yan gdiimpor dan digunakan oleh PT KAI.
r. Peralatan
yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah NKRI yang
dilakukan oleh TNI.
3. Dalam
hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk
diekspor kembali.
4. Pembayaran
yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak
merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
5. Pembelian
untuk bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
6. Atas
impor emas batangam yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari
emas untuk ekspor. Pengecualian ini harus dinyatakan dengan Surat Keternagan
Bebas (SKB) PPh pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
7. Pembayaran/pencairan
dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) oleh Kanot Perbendaharaan dan Kas Negara.
8. Impor
kembali yang meliputi barang-barang yang telah diespor kemudian diimpor kembali
dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan
perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarta yang ditentukan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9. Pembayaran
untuk pembelian gabah dan atau beras
oleh BULOG.
TARIF PPh PASAL 22
Objek
|
Dasar
Pengenaan Pajak
|
Tarif
(%)
|
· Impor
dengan API
· Impor
tidak dengan API
· Barang
yang tidak dikuasai
· Impor
kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh tarif dengan API
|
· Nilai
impor
· Nilai
impor
· Harga
jual lelang
· Nilai
impor
|
· 2,5
· 7,5
· 7,5
· 0,5
|
Pembelian oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
Bendahara Pemerintah baik Pusat maupun Daerah
|
Harga Pembelian
|
1,5
|
Pembelian oleh BUMN/D yang melakukan
barang dengan dana yang bersumber dari APBN/D
|
Harga Pembelian
|
1,5
|
Pembelian barang yang dilakukan oleh
Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), Perum Badan Urusan
Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara
(PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan
bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barnag yang dananya bersumber dari
APBN maupun non APBN
|
Harga Pembelian
|
1,5
|
Penjualan semen oleh Badan Usaha yang
bergerak dalam bidang usaha semen KEP-401/PJ./2001
|
Dasar Pengenaan Pajak PPN
|
0,25
|
Atas penjualan kertas oleh Badan usaha
yang bergerak dalam bidang usaha kertas KEP-69/PJ./1995
|
Dasar Pengenaan Pajak PPN
|
0,1
|
Atas penjualan baja oleh Badan usaha yang bergerak dalam bidang
usaha baja KEP-01/PJ./1996
|
Dasar Pengenaan Pajak PPN
|
0,3
|
Atas penjualan otomotif oleh Badan
usaha yang bergerak dalam bidang usaha otomotif KEP-32/PJ./1995
|
Dasar Pengenaan Pajak PPN
|
0,45
|
Pembelian bahan-bahan oleh Industri
dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian,
dan perikanan yang ditunjukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian
bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka
|
Harga pembelian tidak termasuk
PPN
|
0,5
|
Penjualan barang yang tergolong sangat
mewah berdasarkan PMK 253/PMK.03/2008
|
Harga jual tidak termasuk PPN
|
5
|
CONTOH
PERHITUNGAN PPh PASAL 22
1. Pada
tanggal 21 April 2009, Dinas Pendidikan membeli mebel dan peralatan kantor
lainnya dari Isma Furniture dengan nilai Rp 330.000.000,00 (termasuk PPN 10%).
Hitung PPh pasa 22 yang dipungut oleh Bendaharawan Dinas Pendidikan!
Jawab:
(100/1120) x Rp 330.000.000,00 = Rp
300.000.000,00
PPh pasal 22:
1,5% x Rp 300.000.000,00 = Rp
4.500.000,00
2. PT
Koji mengimpor barang elektronik yang mempunyai API dengan harga faktur US$
100.000,-. Biaya asuransi 2%, biaya angkut 5% dari harga faktur. Tarif masuk
dan bea masuk tambahan masing-masing 20% dan 10% dari CIF. Kurs yang berlaku
per US$ 1.00 = Rp 8.500.
Jawab:
Menentukan nilai impor
Harga faktur US$
100.000
Biaya asuransi 2% x
US$100.000 US$ 2.000
Biaya angkut 5% x US$100.000 US$
5.000(+)
CIF (Nilai Impor) US$
107.000
Kurs yang berlaku US$
1.00 = Rp 8.500,-
CIF (dalam rupiah) US$
107.000 x Rp 8.500,- Rp
909.500.000
Tamabahan:
Bea masuk 20% x Rp
909.500.000 Rp
181.900.000
Bea masuk tambahan 10%
x Rp 909.500.000 Rp 90.950.000(+)
Rp1.182.350.000
Menghitung PPh Pasal 22
impor dengan menggunakan API:
2,5% x Rp1.182.350.000
= Rp 29.558.750
Jika tidak menggunakan
API, maka:
7,5% x Rp1.182.350.000
= Rp 88.676.250
3. PT
Bangun Maju melakukan penjualan lemari arsip kepada Departemen Dalam Negeri
senili Rp 220.000.000,00. Pembayaran dilakukan oleh Bendaharawan Departemen
Dalam Negeri. Dalam kontrak penjualan dengan pemerintah yang didanai dari
APBN/APBD, biasanya harga jual sudah termasuk pajak pertambahan nilai sebesar
10%. Hitunglah PPh pasal 22!
Jawab:
(100/110)
x Rp 220.000.000,00 = Rp 200.000.000,00
PPh
pasal 22 1,5% x Rp 200.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
Referensi:
Mardiasmo.
2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011.
Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Widyaningsing,
Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan
Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: ALFABETA CV.
terima kasih artikel nya sangat membantu
BalasHapusiya sama sama. Alhamdulillah jika sangat membantu, saya pun jadi bahagia :)
BalasHapuskasih contoh kasus atas pembelian barang dengan BULOG. tq
BalasHapusItu di soal contoh nomor 3 PT bangun maju dasar pengenaan pajak bisa 100/110, dari mana ya?
BalasHapus