Jumat, 11 Desember 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22


PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
KONSEP DASAR PPh PASAL 22
Merupakan pemabyaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh; 
1. Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiataan di bidang produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen.
3. Wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungut pajak oleh wajib pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

SUBJEK PPh PASAL 22
Berdasarkan PMK-210 ini maka pemungut PPh pasal 22 menjadi sebagai berikut:
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang.
2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
3. BUMN dan BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD) kecuali badan-badan tersebut pada butir 4.
4.  Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barnag yang dananya bersumber dari APBN maupun non APBN.
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditujuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas.
7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
8. Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

OBJEK PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
Yang merupakan objek pemungutan PPh pasal 22 adalah:
1. Impor barang.
2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Daerah.
3. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan BUMN dan BUMd yang dananya dari belanja negara dan atau belanja daerah.
4. Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif.
5. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas.
6. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri dari eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul.
7. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Yang dimaksud barang yang tergolong sangat mewah adalah:
a.       Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua pulih miliar rupiah).
b.      Kapal persiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
c.       Rumah beserta tananynya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari  Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi).
d.      Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan atau luas bangunan lebih dari 400 M2 (empat ratur meter persegi).
e.       Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vihicle (SUV), multipurpose vihicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang pajak penghasilan. Pengecualian ini harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.    Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk:
a.   Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
b.    Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
c.    Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan.
d.   Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.
e.    Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
f.     Barang untuk keperluan khusus tuna netra dan penyandang ccat lainnya.
g.    Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abi jenazah.
h.    Barang pindahan.
i.      Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan atau jumlah tertentu.
j.      Barang yang diimpo oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
k.    Persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
l.      Bahan dan barang yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
m.  Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program kerja Pekan Imunisasi Nasional (PIN).
n.    Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
o.    Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayanan Niaga Nasional atau perusahaan penangkap ikan nasional.
p.    Pesawat udara dan suku cadang seta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliaharan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
q.    Kereta api dan suku cadang serta perlatan untuk oerbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yan gdiimpor dan digunakan oleh PT KAI.
r.     Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah NKRI yang dilakukan oleh TNI.
3.    Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
4.    Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
5.    Pembelian untuk bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
6.    Atas impor emas batangam yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk ekspor. Pengecualian ini harus dinyatakan dengan Surat Keternagan Bebas (SKB) PPh pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
7.    Pembayaran/pencairan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) oleh Kanot Perbendaharaan dan Kas Negara.
8.    Impor kembali yang meliputi barang-barang yang telah diespor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarta yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9.    Pembayaran untuk pembelian  gabah dan atau beras oleh BULOG.

TARIF PPh PASAL 22
Objek
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif (%)
·      Impor dengan API
·      Impor tidak dengan API
·      Barang yang tidak dikuasai
·      Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh tarif dengan API
·  Nilai impor
·  Nilai impor
·  Harga jual lelang
·  Nilai impor
·     2,5
·     7,5
·     7,5
·     0,5
Pembelian oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik Pusat maupun Daerah
Harga Pembelian
1,5
Pembelian oleh BUMN/D yang melakukan barang dengan dana yang bersumber dari APBN/D
Harga Pembelian
1,5
Pembelian barang yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barnag yang dananya bersumber dari APBN maupun non APBN
Harga Pembelian
1,5
Penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha semen KEP-401/PJ./2001
Dasar Pengenaan Pajak PPN
0,25
Atas penjualan kertas oleh Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha kertas KEP-69/PJ./1995
Dasar Pengenaan Pajak PPN
0,1
Atas penjualan baja  oleh Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha baja KEP-01/PJ./1996
Dasar Pengenaan Pajak PPN
0,3
Atas penjualan otomotif oleh Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha otomotif KEP-32/PJ./1995
Dasar Pengenaan Pajak PPN
0,45
Pembelian bahan-bahan oleh Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka
Harga pembelian tidak termasuk PPN
0,5
Penjualan barang yang tergolong sangat mewah berdasarkan PMK 253/PMK.03/2008
Harga jual tidak termasuk PPN
5

CONTOH PERHITUNGAN PPh PASAL 22
1.    Pada tanggal 21 April 2009, Dinas Pendidikan membeli mebel dan peralatan kantor lainnya dari Isma Furniture dengan nilai Rp 330.000.000,00 (termasuk PPN 10%). Hitung PPh pasa 22 yang dipungut oleh Bendaharawan Dinas Pendidikan! 
Jawab:
(100/1120) x Rp 330.000.000,00 = Rp 300.000.000,00
PPh pasal 22:
1,5% x Rp 300.000.000,00 = Rp 4.500.000,00
2.    PT Koji mengimpor barang elektronik yang mempunyai API dengan harga faktur US$ 100.000,-. Biaya asuransi 2%, biaya angkut 5% dari harga faktur. Tarif masuk dan bea masuk tambahan masing-masing 20% dan 10% dari CIF. Kurs yang berlaku per US$ 1.00 = Rp 8.500.
Jawab:
Menentukan nilai impor
Harga faktur                                                                                        US$ 100.000
Biaya asuransi 2% x US$100.000                                                       US$     2.000
Biaya angkut 5% x US$100.000                                                         US$    5.000(+)
CIF (Nilai Impor)                                                                                US$ 107.000
Kurs yang berlaku US$ 1.00 = Rp 8.500,-
CIF (dalam rupiah) US$ 107.000 x Rp 8.500,-                                   Rp 909.500.000
Tamabahan:
Bea masuk 20% x Rp 909.500.000                                                     Rp 181.900.000
Bea masuk tambahan 10% x Rp 909.500.000                                     Rp   90.950.000(+)
                                                                                                             Rp1.182.350.000
Menghitung PPh Pasal 22 impor dengan menggunakan API:
2,5% x Rp1.182.350.000 = Rp 29.558.750
Jika tidak menggunakan API, maka:
7,5% x Rp1.182.350.000 = Rp 88.676.250
3.      PT Bangun Maju melakukan penjualan lemari arsip kepada Departemen Dalam Negeri senili Rp 220.000.000,00. Pembayaran dilakukan oleh Bendaharawan Departemen Dalam Negeri. Dalam kontrak penjualan dengan pemerintah yang didanai dari APBN/APBD, biasanya harga jual sudah termasuk pajak pertambahan nilai sebesar 10%. Hitunglah PPh pasal 22!
Jawab:
(100/110) x Rp 220.000.000,00 = Rp 200.000.000,00
PPh pasal 22 1,5% x Rp 200.000.000,00 = Rp 3.000.000,00

Referensi:
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Widyaningsing, Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: ALFABETA CV.

4 komentar:

  1. terima kasih artikel nya sangat membantu

    BalasHapus
  2. iya sama sama. Alhamdulillah jika sangat membantu, saya pun jadi bahagia :)

    BalasHapus
  3. kasih contoh kasus atas pembelian barang dengan BULOG. tq

    BalasHapus
  4. Itu di soal contoh nomor 3 PT bangun maju dasar pengenaan pajak bisa 100/110, dari mana ya?

    BalasHapus