Jumat, 11 Desember 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23



PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

KONSEP DASAR PPh PASAL 23
Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

SUBJEK PPh PASAL 23
Subjek PPh pasal 23 merupakan pemotong PPh pasal 23 yakni pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri dari:
11. Badan pemerintah.
22. Subjek pajak badan dalam negeri.
33. Penyelenggaraan kegiatan.
44. Bentuk usaha tetap.
55. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
66. Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjukkan dari Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak PPh pasal 23, meliputi:
a.       Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
b.      Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

YANG DIKENAKAN PEMOTONG PPh PASAL 23
Yang dikenakan pemotong PPh pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 adalah:
11. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
22. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
33. Royalti.
44. Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
55. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
66. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21.

PENGECUALIAN OBJEK PEMOTONG PPh PASAL 23 
Penghasilan yang tidak dikenakan pemotong PPh pasal 23 adalah:
11. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
22. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
33. Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroaan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.       Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
b.      Bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yan gmenerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
44. Dividen yang diterima oleh orang pribadi.
55. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggta dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
66. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
77. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 23
1.    TARIF 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas BURODIAH:
a.       Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
b.      Royalti.
c.       Dividen.
d.      Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2.    TARIF 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atas:
a.       Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
b.      Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21. Jasa lain terdiri dari:
1)      Jasa penilai (appraisal)
2)      Jasa aktuaris
3)       Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keungan
4)      Jasa perancang (design)
5)      Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT)
6)      Jasa penunjang di bidang penambangan migas
7)      Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
8)      Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
9)      Jasa penebangan hutan
10)  Jasa pengolahan limbah
11)  Jasa penyedia tenaga kerja (outsiurcing services)
12)  Jasa perantara dan atau keagenan
13)  Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
14)  Jasa custodian/penyimpanan/penitipan kecuali yang dilakukan KSEI
15)  Jasa pengisi suara (dubbing) dan atau alih suara
16)  Jasa mixing film
17)  Jasa sehubungan dengan software computer termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
18)  Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang kontruksi dn mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi
19)  Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang kontruksi dn mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi
20)  Jasa maklon
21)  Jasa penyelidikan dan keamanan
22)  Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
23)  Jasa pengepakan
24)  Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
25)  Jasa pembasmian hama
26)  Jasa kebersihan atau cleaning service
27)  Jasa catering atau tata boga.
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotong adalah lebih tinggi 100% (seratur persen). Kepemilikan NPWP dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain dengan cara menunjukkan kartu NPWP.

CARA MENGHITUNG PPh PASAL 23
PPh pasal 23 = tarif x bruto

CONTOH PERHITUNGAN
1.    PT Solusindo membayarkan dividen kepada CV Perkasa pada bulan Maret 2009 sebesar Rp 200.000.000,00. Hitung PPh pasal 23 yang dipotong PT Solusindo!
Jawab:
PPh pasal 23 adalah 15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
2.    PT Cipto menyewa truk dari PT Transpor yang beralamat di Jalan Raya 20, NPWP 01.222.565.0.888.000 untuk mengangkut mesin cetak ke Semarang. Nilai kontrak Rp 5.000.000,00.
Jawab:
PPh pasal 23 adalah 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
3.    Menyewa Safe deposito box PT Bank Mandiri untuk bebrapa surat berharga dengan harga sewa Rp 4.000.000 untuk jangka waktu 2 tahun.
Jawab:
Sesuai dengan UU no 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank dikecualikan dari pemotong PPh pasal 23.
4.    Membayar biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI sebesar Rp 5.000.000.
Jawab:
Sesuai dengan UU no 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya penyimpana surat saham di PT KSEI dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23.
5.    Membayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Maju Jaya yang beralamat di Jalan Raya 7. NPWP 01.444.777.2.555.000.
Jawab:
PPh pasal 23 adalah 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
6.    Membayar jasa konsultan manajemen kepada Mr. Chou En Lai dari Hongkong yang berada di Indonesia selam 5 bulan sebesar Rp 208.000.000. tidak ada Tax Treaty/P3B antara Indonesia dan Hongkong.
Jawab:
Pemberian jasa konsultan manajemen yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai perjanjian perpajakan/ Tax Treaty dengan Indonesia dan melebihi jangka waktu 60 hari akan dianggap sebagai bentuk usah tetap (BUT). Sesuai dengan pasal 2 ayat (5) huruf m: “pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
PPh pasal 23 adalah 2% x Rp 208.000.000 = Rp 4.160.000
7.    Membayar fee sebesar Rp 22.000.000 kepada KAP Wijaya & Co, yang beralamat di Jalan Kepodang . NPWP 04.322.233.2.541.000.
Jawab:
PPh pasal 23 adalah 2% x Rp 22.000.000 = Rp 440.000
8.    PT Karya utama membayar bunga atas pinjaman membayarkan bunga kepada PT Indo Jaya sebesar Rp 80.000.000.
Jawab:
PPh pasal 23 adalah 15% x Rp 80.000.000 = Rp 12.000.000.
9.    PT sejahtera menyewa sebuah kontraktor milik Susanto dengan nilai sewa sebesar Rp 10.000.000.
Jawab:
PPh pasal 23 adalah 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000.
10.    Fa Duta Bangsa membayarkan jasa cleaning service kepada PT Mitra Makmur sebesar Rp 15.000.000.
Jawab:
PPh pasal 23 yang dipotong oleh Fa Duta Bangsa adalah sebesar:
2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
Apabila PT Mitra Makmur belum memiliki NPWP, maka PPh pasal 23 yang dipotong Fa Duta Bangsa adalah:
4% x Rp 15.000.000 = Rp 600.000
11.  PT Prima sebagai pihak pertama melakukan kontrak dengan PT Sarana selaku perusahaan agen periklanan sebagai pihak kedua untuk membuat media sebagai pihak ketiga. Nilai kontrak PPh pasal 23:
Tagihan PT Sarana kepada PT Prima secara rinci:
·         Pembelian materai pembuatan iklan Rp 20.000.000
·         Jasa konsultan untuk pemasangan iklan Rp 10.000.000
·         Fee agen Rp 5.000.000
·         Biaya pemasangan iklan ke media Rp 115.000.000
a.       Hitung PPh pasal 23 yang dipotong PT Sarana!
b.      Besarnya PPh 23 yang dipotong PT Prima!
c.       Jika tidak terdapat bukti pendukung berapa PPh pasal 23 yang dipotong PT Prima!
Jawab:
a.       PPh pasal 23 yang dipotong PT Sarana
2% x Rp 115.000.000 = Rp 2.300.000
b.      PPh 23 yang dipotong PT Prima
2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000
2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
c.       Jika tidak terdapat bukti pendukung berapa PPh pasal 23 yang dipotong PT Prima
2% x Rp 150.000.000 = Rp 3.000.000

Referensi:
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Widyaningsing, Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: ALFABETA CV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar