PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
KONSEP DASAR PPh PASAL 23
Ketentuan
dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal
dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah
dipotong PPh pasal 21 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh
tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya.
SUBJEK PPh PASAL 23
Subjek
PPh pasal 23 merupakan pemotong PPh pasal 23 yakni pihak-pihak yang membayarkan
penghasilan, yang terdiri dari:
11. Badan
pemerintah.
22. Subjek
pajak badan dalam negeri.
33. Penyelenggaraan
kegiatan.
44. Bentuk
usaha tetap.
55. Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya.
66. Orang
pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjukkan dari
Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak PPh pasal 23, meliputi:
a. Akuntan,
arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali PPAT
tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
b. Orang
pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
YANG DIKENAKAN PEMOTONG PPh PASAL
23
Yang
dikenakan pemotong PPh pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri atau Bentuk
Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal,
penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh
pasal 21.
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Penghasilan
yang dipotong PPh pasal 23 adalah:
11. Dividen
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
22. Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
33. Royalti.
44. Hadiah,
penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh sebagaimana
dimaksud dalam pasal 21.
55. Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan
atau bangunan.
66. Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21.
PENGECUALIAN OBJEK
PEMOTONG PPh PASAL 23
Penghasilan
yang tidak dikenakan pemotong PPh pasal 23 adalah:
11. Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank.
22. Sewa
yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak
opsi.
33. Deviden
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroaan terbatas sebagai wajib
pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan
usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a. Dividen
berasal dari cadangan laba yang ditahan.
b. Bagi
perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yan gmenerima dividen, kepemilikan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah modal yang disetor.
44. Dividen
yang diterima oleh orang pribadi.
55. Bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggta dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan
kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
66. Sisa
hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
77. Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi
sebagai penyalur pinjaman dan atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 23
1. TARIF
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas BURODIAH:
a. Bunga
termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
b. Royalti.
c. Dividen.
d. Hadiah,
penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2. TARIF
2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atas:
a. Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan
atau bangunan.
b. Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21. Jasa lain terdiri
dari:
1) Jasa
penilai (appraisal)
2) Jasa
aktuaris
3) Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan
keungan
4) Jasa
perancang (design)
5) Jasa
pengeboran (drilling) di bidang
penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk
usaha tetap (BUT)
6) Jasa
penunjang di bidang penambangan migas
7) Jasa
penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
8) Jasa
penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
9) Jasa
penebangan hutan
10) Jasa
pengolahan limbah
11) Jasa
penyedia tenaga kerja (outsiurcing
services)
12) Jasa
perantara dan atau keagenan
13) Jasa
di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa
Efek, KSEI dan KPEI
14) Jasa
custodian/penyimpanan/penitipan kecuali yang dilakukan KSEI
15) Jasa
pengisi suara (dubbing) dan atau alih
suara
16) Jasa
mixing film
17) Jasa
sehubungan dengan software computer termasuk
perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
18) Jasa
instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan atau
TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di
bidang kontruksi dn mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha
kontruksi
19) Jasa
perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas,
AC, TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan atau bangunan, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang kontruksi dn
mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi
20) Jasa
maklon
21) Jasa
penyelidikan dan keamanan
22) Jasa
penyelenggara kegiatan atau event
organizer
23) Jasa
pengepakan
24) Jasa
penyediaan tempat dan atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media
lain untuk penyampaian informasi
25) Jasa
pembasmian hama
26) Jasa
kebersihan atau cleaning service
27) Jasa
catering atau tata boga.
Dalam
hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP,
besarnya tarif pemotong adalah lebih tinggi 100% (seratur persen). Kepemilikan
NPWP dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain dengan cara menunjukkan
kartu NPWP.
CARA MENGHITUNG PPh PASAL 23
PPh
pasal 23 = tarif x bruto
CONTOH
PERHITUNGAN
1. PT
Solusindo membayarkan dividen kepada CV Perkasa pada bulan Maret 2009 sebesar
Rp 200.000.000,00. Hitung PPh pasal 23 yang dipotong PT Solusindo!
Jawab:
PPh
pasal 23 adalah 15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
2. PT
Cipto menyewa truk dari PT Transpor yang beralamat di Jalan Raya 20, NPWP
01.222.565.0.888.000 untuk mengangkut mesin cetak ke Semarang. Nilai kontrak Rp
5.000.000,00.
Jawab:
PPh
pasal 23 adalah 2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
3. Menyewa
Safe deposito box PT Bank Mandiri untuk bebrapa surat berharga dengan harga
sewa Rp 4.000.000 untuk jangka waktu 2 tahun.
Jawab:
Sesuai
dengan UU no 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan yang dibayar
atau terutang kepada bank dikecualikan dari pemotong PPh pasal 23.
4. Membayar
biaya penyimpanan surat saham di PT KSEI sebesar Rp 5.000.000.
Jawab:
Sesuai
dengan UU no 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya penyimpana surat
saham di PT KSEI dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23.
5. Membayar
jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT
Maju Jaya yang beralamat di Jalan Raya 7. NPWP 01.444.777.2.555.000.
Jawab:
PPh
pasal 23 adalah 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
6. Membayar
jasa konsultan manajemen kepada Mr. Chou En Lai dari Hongkong yang berada di
Indonesia selam 5 bulan sebesar Rp 208.000.000. tidak ada Tax Treaty/P3B antara Indonesia dan Hongkong.
Jawab:
Pemberian
jasa konsultan manajemen yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang
tidak mempunyai perjanjian perpajakan/ Tax
Treaty dengan Indonesia dan melebihi jangka waktu 60 hari akan dianggap
sebagai bentuk usah tetap (BUT). Sesuai dengan pasal 2 ayat (5) huruf m:
“pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang
dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
PPh
pasal 23 adalah 2% x Rp 208.000.000 = Rp 4.160.000
7. Membayar
fee sebesar Rp 22.000.000 kepada KAP Wijaya & Co, yang beralamat di Jalan
Kepodang . NPWP 04.322.233.2.541.000.
Jawab:
PPh
pasal 23 adalah 2% x Rp 22.000.000 = Rp 440.000
8. PT
Karya utama membayar bunga atas pinjaman membayarkan bunga kepada PT Indo Jaya
sebesar Rp 80.000.000.
Jawab:
PPh
pasal 23 adalah 15% x Rp 80.000.000 = Rp 12.000.000.
9. PT
sejahtera menyewa sebuah kontraktor milik Susanto dengan nilai sewa sebesar Rp
10.000.000.
Jawab:
PPh
pasal 23 adalah 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000.
10. Fa
Duta Bangsa membayarkan jasa cleaning service kepada PT Mitra Makmur sebesar Rp
15.000.000.
Jawab:
PPh
pasal 23 yang dipotong oleh Fa Duta Bangsa adalah sebesar:
2%
x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
Apabila
PT Mitra Makmur belum memiliki NPWP, maka PPh pasal 23 yang dipotong Fa Duta
Bangsa adalah:
4%
x Rp 15.000.000 = Rp 600.000
11. PT
Prima sebagai pihak pertama melakukan kontrak dengan PT Sarana selaku
perusahaan agen periklanan sebagai pihak kedua untuk membuat media sebagai
pihak ketiga. Nilai kontrak PPh pasal 23:
Tagihan
PT Sarana kepada PT Prima secara rinci:
·
Pembelian materai pembuatan iklan Rp
20.000.000
·
Jasa konsultan untuk pemasangan iklan Rp
10.000.000
·
Fee agen Rp 5.000.000
·
Biaya pemasangan iklan ke media Rp
115.000.000
a. Hitung
PPh pasal 23 yang dipotong PT Sarana!
b. Besarnya
PPh 23 yang dipotong PT Prima!
c. Jika
tidak terdapat bukti pendukung berapa PPh pasal 23 yang dipotong PT Prima!
Jawab:
a. PPh
pasal 23 yang dipotong PT Sarana
2%
x Rp 115.000.000 = Rp 2.300.000
b. PPh
23 yang dipotong PT Prima
2%
x Rp 10.000.000 = Rp 200.000
2%
x Rp 5.000.000 = Rp 100.000
c. Jika
tidak terdapat bukti pendukung berapa PPh pasal 23 yang dipotong PT Prima
2%
x Rp 150.000.000 = Rp 3.000.000
Referensi:
Mardiasmo.
2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011.
Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Widyaningsing,
Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan
Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: ALFABETA CV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar