Jumat, 11 Desember 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26



PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

KONSEP DASAR PPh PASAL 26
Ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 26 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesai yang diterima atu diperoleh Wajib Pajak luar negeri (baik orang pribadi maupun badan) selain Bentuk Usaha Tetap.
Menurut pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Sedangkan Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a.    tempat kedudukan manajemen;
b.    cabang perusahaan;
c.    kantor perwakilan;
d.   gedung kantor;
e.    pabrik;
f.     bengkel;
g.    gudang;
h.    ruang untuk promosi dan penjualan;
i.      pertambangan dan penggalian sumber alam;
j.      wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k.    perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l.      proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m.  pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n.    orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o.    agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p.    komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Apabila Wajib pajak dalam negeri melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri, maka menurut Undang-Undang perpajakan, transaksi tersebut telah terutang PPh Pasal 26 baik tarif umum sebesar 20% (terhadao Wajib Pajak yang berasal dari negara yang tidak memiliki Tax Treaty dengan Indonesia) maupun tarif berdasarkan Tax Treaty (terhadap Wajib Pajak yang berasal dari negara yang memiliki Tax Treaty dengan Indonesia).

OBJEK PPh PASAL 26
1.    penghasilan yang dipotong PPh pasal 26 adalah:
a.       dividen;
b.      bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.       royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.      imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.       hadiah dan penghargaan;
f.       pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g.      premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h.      keuntungan karena pembebasan utang.
Dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayaran.
2.    Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, yang berupa:
a.       Perhiasan mewah
b.      Berlian
c.       Emas
d.      Intan
e.       Jam tangan mewah
f.       Barang antik
g.      Lukisan
h.      Mobil
i.        Motor
j.        Kapal pesiar
k.      Pesawat terbang ringan
Dengan nilai Rp 10.000.000,00 ke atas untuk setiap jenis transaksi.
3.    Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
4. Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan lajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istemewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia.
5.    Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari BUT di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

TARIF PPh PASAL 26
Besarnya tarif PPh pasal 26 dibedakan atas kelompok objek PPh pasal 26 seperti berikut:
1.    Atas penghasilan yang berupa:

  •  dividen; 
  • bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; 
  • royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 
  • imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; 
  • hadiah dan penghargaan; 
  • pensiun dan pembayaran berkala lainnya; 
  • premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau 
  • keuntungan karena pembebasan utang.

dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
PPh Pasal 26 = penghasilan bruto x 20%
2.    Atas penghasilan berupa:
a.       Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
b.      Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.
PPh pasal 26 = (penghasilan bruto x perkiraan penghasilan neto) x 20%
Besarnya perkiraaan penghasilan neto untuk penjualan harta adalah 25% dari harga jual.
Besarnya pengkiraan penghasilan neto untuk premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negeri adalah sebagai berikut:
a.    Atas premi asuransi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayarkan.
b.   Atas premi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayarkan.
c.    Atas premi yang dibayarkan oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayarkan.
3.    Atas penghasilan yang berupa penjualan atau pengalihan saham dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.
PPh pasal 26 = (penghasilan bruto x perkiraan penghasilan neto) x 20%
Besarnya penghasilan neto adalah 25% dari harga jual.
4.    Atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Penanaman kembali tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Penanaman kembali dilakukan atas selruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak penghasilan dalam bentui=k penyerahan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
b.      Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan.
c.       Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut.
d.      Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan baru tersebut telah berproduksi komersial.
PPh pasal 26 = (PKP-PPh terutang) x 20%
Catatan:
Untuk keperluan penghitungan PPh pasal 26, penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam mata uang asing dihitung berdasarkan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran atau dibebankan.

SIFAT PEMOTONGAN
Pemotongan PPh pasal 26 bersifat final, kecuali:
1.    Pemotongan atas penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia.
2.    Pemotongan atas penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atai diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.
3.    Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau BUT.

PEMOTONG WAJIB PAJAK
Pemotongan wajib pajak berdasarkan ketentuan pasal 26 wajib dilakukan oleh:
1.    Badan pemerintah
2.    Subjek pajak dalam negeri
3.    Penyelenggaraan kegiatan
4.    Bentuk usaha tetap
5.    Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
6.    Pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 26.

CONTOH PENGHITUNGAN PPH PASAL 26
1.    Suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp 100.000.000,00 kepada wajib pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp 100.000.000,00.
Pajak yang harus dipungut:
20% x Rp 100.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
2.    Seorang atlet dari luar negeri yang ikur mengambil bagian dari perlombaan lari maraton di Indonesia kemudian merebut hadiah uang sebesar Rp 50.000.000,00.
Pajak yang harus dipungut:
20% x Rp 50.000.000,00 = Rp 10.000.000,00
3.    Mike adalah karyawan asing pada perusahaan PT Dira Consult. Mike bertempat tinggal kurang dari 183 hari. Mike sudah beristri dan mempunyai seorang anak. Dalam bulan april 2009 Mike memperoleh gaji US$ 5,000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp 10.500,- per US$ 1.
Pajak yang harus dipungut:
Penghasilan bruto berupa gaji sebulan:
US$ 5,000 x Rp 10.500,- = Rp 52.500.000,-
Penerapan tarif:
20% x Rp 52.500.000,00 = Rp 10.500.000,00
PPh pasal 26 atas gaji Mike bulan April 2009 adalah Rp 10.500.000,00
4.    Edward adalah pegawai asing yang ada di Indonesia kurang dari 183 hari. Dia berstatus menikah dan mempunyai 2 orang anak. Dia memperoleh gaji pada Maret 2016 sebesar $2.500 sebulan. Kurs Menteri Keuangan saat pemotongan adalah Rp 11.500 per $1.
Pajak yang dipungut:
20% x Penghasilan bruto
= 20% x $2.500 x Rp 11.500
= Rp 5.750.000,00
 PPh pasal 26 atas gaji Edward bulan Maret 2016 adalah Rp 5.750.000,00
5.    Penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap
di Indonesia dalam tahun 2009                                                           Rp 17.500.000.000,00
pajak penghasilan:
28% x Rp 17.500.000.000,00                                                              Rp4.900.000.000,00(-)
Penghasilan kena pajak setelah pajak                                                  Rp 12.600.000.000,00
Pajak penghasilan pasal 26 yang terutang:
20% x Rp 12.600.000.000,00                                                              Rp 2.520.000.000,00
Apabila penghasilan setalah pajak sebesar Rp 12.600.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atas penghasilan tersebut dipotong pajak.

Referensi:
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Widyaningsing, Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: ALFABETA CV.

3 komentar:

  1. PPh pasal 26 dikenakan atas penghasilan WP luar negeri di Indonesia atau dari Indonesia

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus