PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
KONSEP DASAR PPh PASAL 26
Ketentuan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 26 mengatur tentang pemotongan atas
penghasilan yang bersumber di Indonesai yang diterima atu diperoleh Wajib Pajak
luar negeri (baik orang pribadi maupun badan) selain Bentuk Usaha Tetap.
Menurut
pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan subjek
pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dan
yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Sedangkan
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
Indonesia, yang dapat berupa:
a. tempat
kedudukan manajemen;
b. cabang
perusahaan;
c. kantor
perwakilan;
d. gedung
kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. gudang;
h. ruang
untuk promosi dan penjualan;
i. pertambangan
dan penggalian sumber alam;
j. wilayah
kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k. perikanan,
peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l. proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m. pemberian
jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan
lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n. orang
atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o. agen
atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di
Indonesia; dan
p. komputer,
agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan
oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha
melalui internet.
Apabila
Wajib pajak dalam negeri melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri,
maka menurut Undang-Undang perpajakan, transaksi tersebut telah terutang PPh
Pasal 26 baik tarif umum sebesar 20% (terhadao Wajib Pajak yang berasal dari
negara yang tidak memiliki Tax Treaty
dengan Indonesia) maupun tarif berdasarkan Tax
Treaty (terhadap Wajib Pajak yang berasal dari negara yang memiliki Tax Treaty dengan Indonesia).
OBJEK PPh PASAL 26
1. penghasilan
yang dipotong PPh pasal 26 adalah:
a. dividen;
b. bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang;
c. royalti,
sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah
dan penghargaan;
f. pensiun
dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi
swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. keuntungan
karena pembebasan utang.
Dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau
telah jatuh tempo pembayaran.
2. Penghasilan
dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, yang berupa:
a. Perhiasan
mewah
b. Berlian
c. Emas
d. Intan
e. Jam
tangan mewah
f. Barang
antik
g. Lukisan
h. Mobil
i.
Motor
j.
Kapal pesiar
k. Pesawat
terbang ringan
Dengan
nilai Rp 10.000.000,00 ke atas untuk setiap jenis transaksi.
3. Premi
asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
4. Penjualan
atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit
company atau special purpose company)
yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan
lajak (tax haven country) yang
mempunyai hubungan istemewa dengan badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia.
5. Penghasilan
kena pajak sesudah dikurangi pajak dari BUT di Indonesia dikenai pajak sebesar
20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di
Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
TARIF PPh PASAL 26
Besarnya
tarif PPh pasal 26 dibedakan atas kelompok objek PPh pasal 26 seperti berikut:
1. Atas
penghasilan yang berupa:
- dividen;
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan;
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
- premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
- keuntungan karena pembebasan utang.
dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo
pembayarannya dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang
wajib membayarkan.
PPh Pasal 26 = penghasilan bruto x
20%
2. Atas
penghasilan berupa:
a. Penghasilan
dari penjualan harta di Indonesia
b. Premi
asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
dipotong
PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.
PPh
pasal 26 = (penghasilan bruto x perkiraan penghasilan neto) x 20%
Besarnya
perkiraaan penghasilan neto untuk penjualan harta adalah 25% dari harga jual.
Besarnya
pengkiraan penghasilan neto untuk premi asuransi dan premi reasuransi yang
dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negeri adalah sebagai berikut:
a. Atas premi asuransi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan
asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang,
sebesar 50% dari jumlah premi yang
dibayarkan.
b. Atas
premi yang dibayarkan oleh perusahaan
asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar
negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayarkan.
c. Atas
premi yang dibayarkan oleh perusahaan
reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di
luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayarkan.
3.
Atas penghasilan
yang berupa penjualan atau pengalihan saham dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%
dari perkiraan penghasilan neto.
PPh pasal 26 = (penghasilan
bruto x perkiraan penghasilan neto) x 20%
Besarnya
penghasilan neto adalah 25% dari harga jual.
4.
Atas penghasilan
kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia
dikenai pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di
Indonesia.
Penanaman
kembali tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Penanaman
kembali dilakukan atas selruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak
penghasilan dalam bentui=k penyerahan modal pada perusahaan yang baru didirikan
dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
b.
Perusahaan baru
yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a,
harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya
paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan.
c.
Penanaman kembali
dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari
tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut.
d.
Tidak melakukan
pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling singkat dalam jangka waktu 2
(dua) tahun sesudah perusahaan baru tersebut telah berproduksi komersial.
PPh pasal 26 =
(PKP-PPh terutang) x 20%
Catatan:
Untuk keperluan
penghitungan PPh pasal 26, penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam mata
uang asing dihitung berdasarkan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran atau dibebankan.
SIFAT PEMOTONGAN
Pemotongan PPh pasal 26 bersifat final, kecuali:
1.
Pemotongan atas
penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau
pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan
BUT di Indonesia.
2.
Pemotongan atas
penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atai
diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan
harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.
3.
Pemotongan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri
yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau BUT.
PEMOTONG WAJIB
PAJAK
Pemotongan wajib pajak berdasarkan ketentuan pasal
26 wajib dilakukan oleh:
1.
Badan pemerintah
2.
Subjek pajak
dalam negeri
3.
Penyelenggaraan
kegiatan
4.
Bentuk usaha
tetap
5.
Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya
6.
Pembeli yang
ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 26.
CONTOH
PENGHITUNGAN PPH PASAL 26
1.
Suatu badan
subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp 100.000.000,00 kepada
wajib pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk
memotong pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh
persen) dari Rp 100.000.000,00.
Pajak
yang harus dipungut:
20%
x Rp 100.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
2.
Seorang atlet
dari luar negeri yang ikur mengambil bagian dari perlombaan lari maraton di
Indonesia kemudian merebut hadiah uang sebesar Rp 50.000.000,00.
Pajak
yang harus dipungut:
20%
x Rp 50.000.000,00 = Rp 10.000.000,00
3.
Mike adalah
karyawan asing pada perusahaan PT Dira Consult. Mike bertempat tinggal kurang
dari 183 hari. Mike sudah beristri dan mempunyai seorang anak. Dalam bulan
april 2009 Mike memperoleh gaji US$ 5,000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp
10.500,- per US$ 1.
Pajak
yang harus dipungut:
Penghasilan
bruto berupa gaji sebulan:
US$
5,000 x Rp 10.500,- = Rp 52.500.000,-
Penerapan
tarif:
20%
x Rp 52.500.000,00 = Rp 10.500.000,00
PPh
pasal 26 atas gaji Mike bulan April 2009 adalah Rp 10.500.000,00
4.
Edward adalah
pegawai asing yang ada di Indonesia kurang dari 183 hari. Dia berstatus menikah
dan mempunyai 2 orang anak. Dia memperoleh gaji pada Maret 2016 sebesar $2.500
sebulan. Kurs Menteri Keuangan saat pemotongan adalah Rp 11.500 per $1.
Pajak
yang dipungut:
20%
x Penghasilan bruto
=
20% x $2.500 x Rp 11.500
=
Rp 5.750.000,00
PPh pasal 26 atas gaji Edward bulan Maret 2016
adalah Rp 5.750.000,00
5.
Penghasilan kena
pajak bentuk usaha tetap
di Indonesia dalam tahun 2009 Rp 17.500.000.000,00
pajak penghasilan:
28% x Rp 17.500.000.000,00 Rp4.900.000.000,00(-)
Penghasilan kena pajak setelah pajak Rp
12.600.000.000,00
Pajak penghasilan pasal 26 yang terutang:
20% x Rp 12.600.000.000,00 Rp
2.520.000.000,00
Apabila
penghasilan setalah pajak sebesar Rp 12.600.000.000,00 (dua belas miliar enam
ratus juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atas penghasilan tersebut dipotong
pajak.
Referensi:
Mardiasmo.
2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011.
Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Widyaningsing,
Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan
Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: ALFABETA CV.
PPh pasal 26 dikenakan atas penghasilan WP luar negeri di Indonesia atau dari Indonesia
BalasHapuspenghasilan WP luar negeri dari Indonesia
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus