Jumat, 11 Desember 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24



PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

KONSEP DASAR PPh PASAL 24
  • PPh pasal 24 mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang diayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. 
  • Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia. 
  • Indonesia menganut Tax Credit yang ordinary credit metod dengan menerakan per country limitation.

OBJEK PPh PASAL 24
1. Penghasilan dari saham dan sekkuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
2.  Penghasilan berupa bunga, royalti, sewa dan bunga sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
3.  Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak.
4.  Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
5.  Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
6.   Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau peemodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negera tempat lokasii penambangan berada.
7.    Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negera tempat harta tetap berada.
8.   Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian  dari sutau bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

PENGGABUNGAN PENGHASILAN
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:
1.    Pengggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis).
2.    Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis).
3.    Penggabungan penghasilan berupa dividen (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

PERMOHONAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Untuk melaksanakan permohonan pengkreditan pajak yang terutang atau dibayat di luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan:
  • Laporan keuangan dari penghasilan di luar negeri. 
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri. 
  • Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian permohonan pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.

BATAS  MAKSIMUM KREDIT PAJAK
Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah diantara 3 unsur/perhitungan berikut ini:
  • Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri. 
  • (Penghasilan luar negeri : seluruh penghasilan kena pajak) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17.
  •  Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam  hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri).

CONTOH PERHITUNGAN
Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)
PT Perdana di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 sebagai berikut:
Penghasilan dalam negeri                                                                         Rp 400.000.000
Penghasilan dari luar negeri (tarif pajak 20%)                                          Rp 200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
a.       Menghitung total penghasilan kena pajak
Penghasilan dalam negeri                                                             Rp 400.000.000
Penghasilan dari luar negeri                                                          Rp 200.000.000(+)
Penghasilan neto                                                                           Rp 600.000.000
b.      Menghitung toal PPh terutang
Pajak terhutang 25% x Rp 600.000.000 = Rp 150.000.000
c.       Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp 200.000.000 : Rp 600.000.000) x Rp 150.000.000 = Rp 50.000.000
d.      Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri 
20% x Rp 200.000.000 = Rp 40.000.000
Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang di[ernolehkan adalah sebesar Rp 40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian pilih jumlah yang terendah.

Penghitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha Di Dalam Negeri
PT Adinda berkedudukan di Indonesia memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 sebagai berikut:
·         Di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 600.000.000 (tarif pajak yang berlaku 30%)
·         Di dalam negeri menderita kerugian sebesar Rp 200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
a.       Menghitung total penghasilan kena pajak
Penghasilan dalam negeri A                                                         Rp 600.000.000
Kerugian dalam negeri                                                                 (Rp 200.000.000)
Penghasilan neto                                                                           Rp 400.000.000
b.      Menghitung toal PPh terutang
Pajak terhutang 25% x Rp 400.000.000 = Rp 100.000.000
c.       Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp 600.000.000 : Rp 400.000.000) x Rp 100.000.000 = Rp 150.000.000
d.      Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri 
30% x Rp 600.000.000 = Rp 180.000.000
Kredit pajak yang diperoleh (PPh pasal 24) adalah Rp 150.000.000. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian pilih jumlah yang terendah.

Perhitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha di Luar Negeri
PT Kartika pada tahun 2009 memperoleh enghasilan neto sebagai berikut:
·         Di negara X memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)
·         Di negara Y menderita kerugian sebesar Rp 500.000.000 (tarif pajak yang berlaku 25%)
·         Di dalam negeri memperoleh laba usah sebesar Rp 500.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
a.       Menghitung total penghasilan kena pajak
Penghasilan dari negara X                                                            Rp 300.000.000
Penghasilan dari dalam negeri                                                      Rp 500.000.000(+)
Penghasilan neto                                                                           Rp 800.000.000
b.      Menghitung toal PPh terutang
Pajak terhutang 25% x Rp 800.000.000 = Rp 200.000.000
c.       Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp 300.000.000 : Rp 800.000.000) x Rp 200.000.000 = Rp 75.000.000
d.      Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri 
40% x Rp 300.000.000 = Rp 120.000.000
Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah Rp 75.000.000.

Perhitungan PPh Pasal 24 Jika Penghasilan LN berasal dari beberapa negara
PT kartika berkedudukan di Jakarta pada tahun pajak 2009 memperoleh penghasilan bersih sebagai berikut:
·         Di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 200.000.000 (tarif pajak yang berlaku 20%)
·         Di negara B memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 30%)
·         Di negara C memperolh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 400.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)
·         Di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp 100.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
a.       Menghitung total penghasilan kena pajak
Penghasilan dari negara A                                                            Rp 200.000.000
Penghasilan dari negara B                                                            Rp 300.000.000
Penghasilan dari negara C                                                            Rp 400.000.000
Penghasilan dari dalam negeri                                                      Rp 100.000.000(+)
Penghasilan neto                                                                           Rp1.000.000.000
b.      Menghitung toal PPh terutang
Pajak terhutang 25% x Rp 1.000.000.000 = Rp 250.000.000
c.       Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
Dari negara A
(Rp 200.000.000 : Rp 1.000.000.000) x Rp 250.000.000 = Rp 50.000.000
Dari negara B
(Rp 300.000.000 : Rp 1.000.000.000) x Rp 250.000.000 = Rp 75.000.000
Dari negara C
(Rp 400.000.000 : Rp 1.000.000.000) x Rp 250.000.000 = Rp 100.000.000
d.      Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri 
PPh terutang di negara A
20% x Rp 200.000.000 = Rp 40.000.000
PPh terutang di negara B
30% x Rp 300.000.000 = Rp 90.000.000
PPh terutang di negara C
40% x Rp 400.000.000 = Rp 160.000.000
Dari perhitungan di atas maka kredit pajak luar negeri yang dibolehkan adalah:
Dari negara A                                                                               Rp 40.000.000
Dari negara B                                                                               Rp 75.000.000
Dari negara C                                                                               Rp100.000.000(+)
                                                                                                      Rp 215.000.000

Referensi:
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Widyaningsing, Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: ALFABETA CV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar