PAJAK
PENGHASILAN PASAL 24
KONSEP DASAR PPh
PASAL 24
- PPh pasal 24 mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang diayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri.
- Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia.
- Indonesia menganut Tax Credit yang ordinary credit metod dengan menerakan per country limitation.
OBJEK PPh PASAL
24
1. Penghasilan dari
saham dan sekkuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan
sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau
sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
2. Penghasilan
berupa bunga, royalti, sewa dan bunga sehubungan dengan penggunaan harta gerak
adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau
sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
3.
Penghasilan
berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat
harta tersebut terletak.
4. Penghasilan
berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah negara
tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan
atau berada.
5. Penghasilan bentuk
usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan.
6.
Penghasilan dari
pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam
pembiayaan atau peemodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negera tempat
lokasii penambangan berada.
7.
Keuntungan
karena pengalihan harta tetap adalah negera tempat harta tetap berada.
8. Keuntungan
karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari sutau bentuk usaha tetap adalah negara
tempat bentuk usaha tetap berada.
PENGGABUNGAN
PENGHASILAN
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar
negeri dilakukan sebagai berikut:
1.
Pengggabungan
penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis).
2.
Penggabungan
penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis).
3.
Penggabungan
penghasilan berupa dividen (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam tahun pajak
pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
PERMOHONAN
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Untuk melaksanakan permohonan pengkreditan pajak
yang terutang atau dibayat di luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan
permohonan kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan:
- Laporan keuangan dari penghasilan di luar negeri.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri.
- Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK
Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah diantara 3
unsur/perhitungan berikut ini:
- Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri.
- (Penghasilan luar negeri : seluruh penghasilan kena pajak) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17.
- Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri).
CONTOH
PERHITUNGAN
Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)
PT Perdana di Semarang memperoleh penghasilan neto
dalam tahun 2009 sebagai berikut:
Penghasilan dalam negeri Rp
400.000.000
Penghasilan dari luar negeri (tarif pajak 20%) Rp
200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
a.
Menghitung total
penghasilan kena pajak
Penghasilan dalam
negeri Rp
400.000.000
Penghasilan dari luar
negeri Rp
200.000.000(+)
Penghasilan neto Rp
600.000.000
b.
Menghitung toal
PPh terutang
Pajak terhutang 25% x
Rp 600.000.000 = Rp 150.000.000
c.
Menghitung PPh
maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan LN : total
penghasilan) x total PPh terutang
(Rp 200.000.000 : Rp
600.000.000) x Rp 150.000.000 = Rp 50.000.000
d.
Menghitung PPh
yang terutan atau dipotong di Luar Negeri
20% x Rp 200.000.000 =
Rp 40.000.000
Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN
yang di[ernolehkan adalah sebesar Rp 40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang
atau dibayar di LN. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh
maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN,
kemudian pilih jumlah yang terendah.
Penghitungan PPh
Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha Di Dalam Negeri
PT Adinda berkedudukan di Indonesia memperoleh
penghasilan neto dalam tahun 2009 sebagai berikut:
·
Di negara A
memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 600.000.000 (tarif pajak
yang berlaku 30%)
·
Di dalam negeri
menderita kerugian sebesar Rp 200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
a.
Menghitung total
penghasilan kena pajak
Penghasilan dalam
negeri A Rp
600.000.000
Kerugian dalam negeri (Rp
200.000.000)
Penghasilan neto Rp
400.000.000
b.
Menghitung toal
PPh terutang
Pajak terhutang 25% x
Rp 400.000.000 = Rp 100.000.000
c.
Menghitung PPh
maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan LN : total
penghasilan) x total PPh terutang
(Rp 600.000.000 : Rp
400.000.000) x Rp 100.000.000 = Rp 150.000.000
d.
Menghitung PPh
yang terutan atau dipotong di Luar Negeri
30% x Rp 600.000.000 =
Rp 180.000.000
Kredit pajak yang
diperoleh (PPh pasal 24) adalah Rp 150.000.000. Jumlah ini diperoleh dengan
membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang
terutang atau dibayar di LN, kemudian pilih jumlah yang terendah.
Perhitungan PPh
Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha di Luar Negeri
PT Kartika pada tahun 2009 memperoleh enghasilan
neto sebagai berikut:
·
Di negara X
memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 300.000.000 (tarif pajak
yang berlaku 40%)
·
Di negara Y
menderita kerugian sebesar Rp 500.000.000 (tarif pajak yang berlaku 25%)
·
Di dalam negeri
memperoleh laba usah sebesar Rp 500.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
a.
Menghitung total
penghasilan kena pajak
Penghasilan dari negara
X Rp
300.000.000
Penghasilan dari dalam
negeri Rp
500.000.000(+)
Penghasilan neto Rp
800.000.000
b.
Menghitung toal
PPh terutang
Pajak terhutang 25% x
Rp 800.000.000 = Rp 200.000.000
c.
Menghitung PPh
maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan LN : total
penghasilan) x total PPh terutang
(Rp 300.000.000 : Rp
800.000.000) x Rp 200.000.000 = Rp 75.000.000
d.
Menghitung PPh
yang terutan atau dipotong di Luar Negeri
40% x Rp 300.000.000 =
Rp 120.000.000
Dari perhitungan di
atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah Rp
75.000.000.
Perhitungan PPh
Pasal 24 Jika Penghasilan LN berasal dari beberapa negara
PT kartika berkedudukan di Jakarta pada tahun pajak
2009 memperoleh penghasilan bersih sebagai berikut:
·
Di negara A
memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 200.000.000 (tarif pajak
yang berlaku 20%)
·
Di negara B
memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 300.000.000 (tarif pajak
yang berlaku 30%)
·
Di negara C
memperolh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 400.000.000 (tarif pajak
yang berlaku 40%)
·
Di dalam negeri
memperoleh laba usaha sebesar Rp 100.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
a.
Menghitung total
penghasilan kena pajak
Penghasilan dari negara
A Rp
200.000.000
Penghasilan dari negara
B Rp
300.000.000
Penghasilan dari negara
C Rp
400.000.000
Penghasilan dari dalam
negeri Rp
100.000.000(+)
Penghasilan neto Rp1.000.000.000
b.
Menghitung toal
PPh terutang
Pajak terhutang 25% x
Rp 1.000.000.000 = Rp 250.000.000
c.
Menghitung PPh
maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan LN : total
penghasilan) x total PPh terutang
Dari negara A
(Rp 200.000.000 : Rp
1.000.000.000) x Rp 250.000.000 = Rp 50.000.000
Dari negara B
(Rp 300.000.000 : Rp
1.000.000.000) x Rp 250.000.000 = Rp 75.000.000
Dari negara C
(Rp 400.000.000 : Rp
1.000.000.000) x Rp 250.000.000 = Rp 100.000.000
d.
Menghitung PPh
yang terutan atau dipotong di Luar Negeri
PPh terutang di negara
A
20% x Rp 200.000.000 =
Rp 40.000.000
PPh terutang di negara
B
30% x Rp 300.000.000 =
Rp 90.000.000
PPh terutang di negara
C
40% x Rp 400.000.000 =
Rp 160.000.000
Dari perhitungan di
atas maka kredit pajak luar negeri yang dibolehkan adalah:
Dari negara A Rp
40.000.000
Dari negara B Rp
75.000.000
Dari negara C Rp100.000.000(+)
Rp
215.000.000
Referensi:
Mardiasmo.
2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011.
Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Widyaningsing,
Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan
Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: ALFABETA CV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar