PAJAK
PENGHASILAN PASAL 25
KONSEP DASAR PPh
PASAL 25
Ketentuan pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan
mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar
sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan.
Pembayaran pajak dalam tahun berjalan dapat
dilakukan dengan:
- Wajib Pajak membayar sendiri (PPh pasal 25).
- Melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh pasal 21, 22, 23, dan 24)
Menurut
Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan pasal 25 ayat (1), besarnya
angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
- Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
- Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
HAL-HAL TERTENTU UNTUK PENGHITUNGAN
BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25
Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak
dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:
- Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
- Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
- Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
- Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN
PAJAK
Penghitungan
besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.
1.
Angsuran
PPh Pasal 25 sebelum SPT Tahunan disampaikan
Besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan
sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir pajak yang lalu.
Contoh:
Apabila SPT PPh
disampaikan oleh Wajib Pajak pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran
pajak yang harus dibayar wajib pajak untuk bulan Januari dan Pebruari 2001
adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp
1.000.000,00.
2. Angsuran PPh Pasal 25 dalam Hal
Terbit SKP
Apabila
dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak
yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat
ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan
penerbitan surat ketetapan pajak.
Contoh:
Berdasarkan SPT
PPh tahun pajak 2000 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 2001,
penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar
Rp 1.250.000.
dalam bulan Juni 2001 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 2000
yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00.
Berdasarkan
ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2001
adalah sebesar Rp 2.000.000. penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan
surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari
angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT.
3. Angsuran PPh Pasal 25 Jika Terdapat
Kompensasi Kerugian
Kompensasi
kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan SPT, SKP, SKK atau
putusan banding sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Besarnya
PPh pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah
sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut
SPT pajak pengasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya
setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian dikurangi dengan PPh yang dipotong
dan atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang
boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 UU
PPh dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
4. Angsuran PPh Pasal 25 atas
Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan
teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala
sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari
kegiatan usaha, pekerajaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali
penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final. Tidak termasuk
penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam
mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta sepanjang bukan merupakan
penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat
insidental.
Besarnya
pajak penghasilan pasal 25 dalam hal wajib pajak memperoleh penghasilan tidak
teratur adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut
SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan
penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam SPT tersebut dikurangi dengan
PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar
negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan pasal 21, pasal 22, pasal 23,
dan pasal 24 UU PPH, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian
tahun pajak.
5. Anguran Pph Pasal 25 Jika EPT
Tahunan Terlambat Disampaikan Atau Diberikan Perpanjangan Menyampaikan SPT
Dalam
hal surat pemberitahunan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu
disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan atau
diberikan perpanjangan menyampaikan SPT , besarnya PPH Pasal 25 untuk
bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT sampai dengan bulan sebelum
disampaikannya SPT tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan
terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
Setelah
Wajib Pajak menyampaikan SPT PPh, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali
berdasarkan SPT tersebut dab berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian
SPT.
PENETAPAN
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 25 ayat 7, Menteri Keuangan menetapkan
penghitungan besarnya angsuran pajak bagi:
1. Wajib
Pajak Baru
Wajib
Pajak Baru adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali
memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak
berjalan.
2. Bank,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa,
Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Harus Membuat Laporan Keuangan Berkala
Besarnya
angsuran PPh pasal 25 untuk wajib pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak
opsi adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas
laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan
dikurangi PPh pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun
pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas) bulan.
3. Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
a. Besarnya
angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan
tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran
bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tertentu.
b. Ketentuan
pelaksanaan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
CONTOH PERHITUNGAN
Pada
umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut
SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikurangi dengan kredit pajak
penghasilan pasal 21, 22, 23, dan pasal 24 dibagi 12 (dua belas) bulan atau
banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh
1:
Pajak
penghasilan yang terutang berdasarkan SPT pajak penghaasila tahun 2009
Rp
50.000.000,00
dikurangi:
a. Pajak
penghasilan yang dipotong
pemberi kerja (pasal
21) Rp
15.000.000,00
b.
Pajak penghasilan yang dipungut
oleh pihak lain (pasal
22) Rp
10.000.000,00
c.
Pajak penghasilan yang dipotong
oleh pihak lain (pasal
23) Rp 2.500.000,00
d.
Kredit pajak penghasilan luar negeri
(pasal 24) Rp 7.500.000,00(+)
Jumlah kredit pajak Rp 35.000.000,00(-)
selisih Rp
15.000.000,00
besarnya angsuran pajak
yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp
1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00 : 12 bulan).
Contoh 2:
Apabila pajak
penghasilan yang dimaksud dalam contoh 1 di atas berkenaan dengan penghasilan
yang diterima atu diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6
(enam) bulan dalam tahun 2009, besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2010
adalah sebesar Rp 2.500.000,00 (Rp 15.000.000,00 : 6 bulan).
Contoh 3:
Jumlah pajak terutang
sesuai dengan SKP tahun 2009 RP 30.000.000,00.
PPh yang dipotong atau
dipungut pihak ketiga tahun 2009
·
PPh pasal 21 Rp 5.000.000,00
·
PPh pasal 22 Rp 2.000.000,00
·
PPh pasal 23 Rp 2.000.000,00
·
PPh pasal 24 Rp 3.000.000,00
Hitung
berapa PPh Pasal 25!
Jawab:
PPh
tahun 2009 Rp
30.000.000,00
PPh
yang dipotong/dipungut:
PPh
pasal 21 Rp
5.000.000,00
PPh
pasal 22 Rp
2.000.000,00
PPh
pasal 23 Rp
2.000.000,00
PPh
pasal 24 Rp
3.000.000,00(+)
Rp
12.000.000,00(-)
Rp
18.000.000,00
Besarnya
angsuran oajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2010 sebesar
Rp 1.500.000,00 (Rp 18.000.000,00 : 12 bulan).
Contoh
4:
Berdasarkan
ilustasi contoh nomor 3, jika PPh pasal 25 tahun 2009 sebesar Rp
1.000.000/bulan maka PPh pasal 29 adalah...
Jawab:
PPh
terutang Rp
30.000.000,00
PPh
yang dipotong Rp
12.000.000,00(-)
Rp
18.000.000,00
PPh
pasal 25 (Rp 1.000.000,00 x 12 bulan) Rp
12.000.000,00(-)
PPh
pasal 29 Rp 6.000.000,00
Referensi:
Mardiasmo.
2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011.
Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Widyaningsing,
Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan
Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: ALFABETA CV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar