Jumat, 11 Desember 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25



PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

KONSEP DASAR PPh PASAL 25
Ketentuan pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan.
Pembayaran pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan:

  • Wajib Pajak membayar sendiri (PPh pasal 25). 
  •  Melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh pasal 21, 22, 23, dan 24)

Menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan pasal 25 ayat (1), besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

  • Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan 
  • Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.


HAL-HAL TERTENTU UNTUK PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; 
  2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; 
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; 
  4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; 
  5. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan 
  6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.


PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK
Penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.
1.    Angsuran PPh Pasal 25 sebelum SPT Tahunan disampaikan
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir pajak yang lalu.
Contoh:
Apabila SPT PPh disampaikan oleh Wajib Pajak pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar wajib pajak untuk bulan Januari dan Pebruari 2001 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00.
2.    Angsuran PPh Pasal 25 dalam Hal Terbit SKP
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
Contoh:
Berdasarkan SPT PPh tahun pajak 2000 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 2001, penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar
Rp 1.250.000. dalam bulan Juni 2001 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 2000 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00.
Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2001 adalah sebesar Rp 2.000.000. penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT.
3.    Angsuran PPh Pasal 25 Jika Terdapat Kompensasi Kerugian
Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan SPT, SKP, SKK atau putusan banding sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Besarnya PPh pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut SPT pajak pengasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian dikurangi dengan PPh yang dipotong dan atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 UU PPh dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
4.    Angsuran PPh Pasal 25 atas Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerajaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final. Tidak termasuk penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidental.
Besarnya pajak penghasilan pasal 25 dalam hal wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam SPT tersebut dikurangi dengan PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan pasal 21, pasal 22, pasal 23, dan pasal 24 UU PPH, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
5.    Anguran Pph Pasal 25 Jika EPT Tahunan Terlambat Disampaikan Atau Diberikan Perpanjangan Menyampaikan SPT
Dalam hal surat pemberitahunan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan atau diberikan perpanjangan menyampaikan SPT , besarnya PPH Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
Setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT PPh, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT tersebut dab berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT.

PENETAPAN PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 25 ayat 7, Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi:
1.   Wajib Pajak Baru
Wajib Pajak Baru adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
2.  Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Harus Membuat Laporan Keuangan Berkala
Besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk wajib pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas) bulan.
3.  Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
a.    Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tertentu.
b.    Ketentuan pelaksanaan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

CONTOH PERHITUNGAN
Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikurangi dengan kredit pajak penghasilan pasal 21, 22, 23, dan pasal 24 dibagi 12 (dua belas) bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh 1:
Pajak penghasilan yang terutang berdasarkan SPT pajak penghaasila tahun 2009
                                                                                                                  Rp 50.000.000,00
dikurangi:
a.       Pajak penghasilan yang dipotong
pemberi kerja (pasal 21)                                   Rp 15.000.000,00
b.      Pajak penghasilan yang dipungut
oleh pihak lain (pasal 22)                                 Rp 10.000.000,00
c.       Pajak penghasilan yang dipotong
oleh pihak lain (pasal 23)                                 Rp   2.500.000,00
d.      Kredit pajak penghasilan luar negeri
(pasal 24)                                                          Rp   7.500.000,00(+)
Jumlah kredit pajak                                                                               Rp  35.000.000,00(-)
selisih                                                                                                     Rp 15.000.000,00
besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00 : 12 bulan).

Contoh 2:
Apabila pajak penghasilan yang dimaksud dalam contoh 1 di atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atu diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam) bulan dalam tahun 2009, besarnya angsuran bulanan yang harus  dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2010 adalah sebesar Rp 2.500.000,00 (Rp 15.000.000,00 : 6 bulan).

Contoh 3:
Jumlah pajak terutang sesuai dengan SKP tahun 2009 RP 30.000.000,00.
PPh yang dipotong atau dipungut pihak ketiga tahun 2009
·         PPh pasal 21 Rp 5.000.000,00
·         PPh pasal 22 Rp 2.000.000,00
·         PPh pasal 23 Rp 2.000.000,00
·         PPh pasal 24 Rp 3.000.000,00
Hitung berapa PPh Pasal 25!
Jawab:
PPh tahun 2009                                                                            Rp 30.000.000,00
PPh yang dipotong/dipungut:
PPh pasal 21                                                     Rp 5.000.000,00
PPh pasal 22                                                     Rp 2.000.000,00
PPh pasal 23                                                     Rp 2.000.000,00
PPh pasal 24                                                     Rp 3.000.000,00(+)
                                                                                                      Rp 12.000.000,00(-)
                                                                                                      Rp 18.000.000,00
Besarnya angsuran oajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2010 sebesar Rp 1.500.000,00 (Rp 18.000.000,00 : 12 bulan).

Contoh 4:
Berdasarkan ilustasi contoh nomor 3, jika PPh pasal 25 tahun 2009 sebesar Rp 1.000.000/bulan maka PPh pasal 29 adalah...
Jawab:
PPh terutang                                                                                 Rp 30.000.000,00
PPh yang dipotong                                                                       Rp 12.000.000,00(-)
                                                                                                      Rp 18.000.000,00
PPh pasal 25 (Rp 1.000.000,00 x 12 bulan)                                 Rp 12.000.000,00(-)
PPh pasal 29                                                                                 Rp  6.000.000,00

Referensi:
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Widyaningsing, Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: ALFABETA CV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar