Jumat, 11 Desember 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21


PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
KONSEP DASAR PPH PASAL 21
Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
Pemotong PPh pasal 21 antara lain:
a.       Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan ekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
b.      Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah pusat termask institusi TNI/POLRI, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
c.       Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
d.      Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta bandan yang membayar:
·         Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan kerjaan bebas dan betindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
·         Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang probadi dengan status subjek pajak luar negeri.
·         Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan magang.
e.       Penyelenggaraan kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Hak Pemotong PPh Pasal 21
Dalam hal suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh pasal 21 yang terutang, oleh pemotong PPh pasal 21, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21.
Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21
a.       Kewajiban pemotong PPh pasal 21
·         Pemotong PPh pasal 21 dan penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·         Pemotong PPh pasal 21 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan kalender. Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 21 untuk setiap bulan kalender tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
b.      Kewajiban membuat bukti potong
·         Pemotong PPh pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau pegawai pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah  tahun kalender berakhir. Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotong PPh pasal 21 harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
·         Pemotong PPh pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 atas pemotong PPh pasal 21 selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, serta bukti pemotongan PPh pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh pasal 21.
·         Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh pasal 21 dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender.
c.       Kewajiban menyetor dan melaporkan
·         PPh pasal 21 yang dipotong oleh pemotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh  Menteri Keuangan, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
·         Pemotong PPh pasal 21 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh pasal 21 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong PPh pasal 21 terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
·         Dalam hal jatuh tempo penyetoran PPh pasal 21 dan batas waktu pelaporan PPh pasal 21 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Kewajiban Pajak Subjektif
Kewajiban yang melekat pada subjektif yang prinsipnya semua orang yang bertempat tinggal di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subjektif. Untuk orang atau badan yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia mempunyai kewajiban pajak subjektif jika mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.
Mulai dan Akhir Kewajiban Pajak Subjektif
Undang-undang pajak penghasilan memberikan tempat di Pasal 2A yang khusus mengatur kapan mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif. Selengkapnya, saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif ini adalah sebagai berikut:
a.       Untuk subjek pajak orang pribadi dalam negeri
Dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, beradam atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
b.      Untuk subjek pajak badan dalam negeri
Dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
c.       Untuk subjek pajak luar negeri berupa BUT
Dimulai pada saat oragn pribadi atau badan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 5 UU PPh dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
d.      Untuk subjek pajak luar negeri non BUT
Dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.
Kewajiban Pajak Subjektif dan PTKP
Untuk menghitung PPh pasal 21 yang terutang dalam satu bulan terlebih dahulu kita harus mencari jumlah penghasilan netto setahun atau disetahunkan. Hal itu perlu dilakukan karena PTKP khususnya untuk penghitungan PPh pasal 21 terutang pegawai tetap tidak mengenal istilah PTKP per bulan. Artinya, walaupun pegawai tetap yang bersangkutan hanya menerima penghasilan selama tiga bulan saja dalam setahun maka PTKPnya tetap dihitung satu tahun. Oleh karena itu penghasilan nettolah yang harus dihitung selama satehun atau disetahunkan da setelah itu baru dikurangi dengan PTKP setahun lalu dihitung PPh pasal 21 terutangnya dengan menggunakan tarif pasal 17 UU PPh. PPh pasal 21 terutang setahun pada akhirnya tetap harus disesuaikan kembali dengan jumlah bulan sebenarnya untuk memperoleh PPh pasal 21 terutang sebulan.
Pada umumnya kondisi subjektif pegawai tetap dapat dirinci sebagai berikut:
a.       Pegawai tetap WNI/Lokal yang kewajiban pajak subjektif dan objektifnya sudah ada pada awal tahun.
Pegawai tetap dengan kondisi ini diasumsikan akan terus berada di Indonesia dan bekerja sampai akhir tahun meskipupn realisasinya belum tentu demikian. Dengan asumsi tersebut maka kewajiban pajak seubjektifnya dianggap satu tahun penuh sehingga berhak ata PTKP sebagai pengurang yang juga setahun penuh.
Pegawai yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
·         Pegawai tetap yang bekerja satu tahun penuh
·         Pegawai tetap yang berhenti dalam tahun berjalan
·          Pegawai tetap yang dipindahkan ke kantor pusat atau cabang lainnya
·         Pegawai tetap pindahan dari pusat atau cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama atau pindahan dari pemberi kerja/perusahaan yang berbeda yang membawa formulir 1721 A1 dari pemberi kerja/perusahaan yang lama.
b.      Pegawai tetap WNI/Lokal yang kewajiban pajak subjektif sudah ada pada awal tahun namun kewajiban pajak objektifnya baru ada setelah awal tahun.
Pegawai tetap dengan kondisi ini diasumsikan akan terus berada di Indonesia dan bekerja sampai akhir tahun meskipun realisasinya belum tentu dmikian. Dengan asumsi tersebut maka kewajiban pajakp subjektifnya dianggap satu tahun penuh sehingga berhak atas PTKP sebagai pengurang yang juga setahun penuh.
Pegawai yang termasuk dalam kategori ini adalah pegawai tetap yang baru masuk kerja pada tahun berjalan dan sebelumnya tidak bekerja.
c.       Pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektif dan objektif baru ada setelah awal tahun, atau kewajiban pajak subjektifnya berakhir sebelum akhir tahun.
Pegawai tetap dengan kondisi ini kewajiban pajak subjektifnya tidak setahun penuh.
Bagi mereka yang kewajiban pajak subjektifnya tidak setahun penuh mestinya tidak berhak atas PTKP selama satu tahun. Namun, mengingat PTKP khususnya untuk perhitungan PPh pasal 21 terutang pegawai tetap tidak mengenal istilah PTKP per bulan maka perlu dilakukan penyesuaian dalam penghitungan PPh pasal 21 yang dikenal dengan istilah “Disetahunkan”.
Pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektif dan objektif baru ada setelah awal tahun adalah pegawai tetap WNA/Ekspatriat yang baru masuk kerja di tengah tahun. Sedangkan pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya berakhir sebelum akhir tahun adalah pegawai tetap yang meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
SUBJEK PPH PASAL 21
Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 diantaranya sebagai berikut:
a.       Pegawai.
b.      Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
c.       Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan antara lain:
·         Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.
·         Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya.
·         Olahragawan.
·         Penasihat, pengajar, pelatih, pencermah, penyuluh dan moderator.
·         Pengarang, peneliti dan penerjemah.
·         Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa pada suatu kepanitiaan.
·         Agen iklan.
·         Pengawas atau pengelola proyek.
·         Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
·         Petugas penjaja barang dagangan.
·         Petugas dinas luar asuransi.
·         Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan jenis lainnya.
d.      Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:
·         Peserta perlombaan dalam segala bidang.
·         Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan atau kunjungan kerja.
·         Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggaran kegiatan tertentu.
·         Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
·         Peserta kegiatan lainnya.
Hak Penerima Penghasilan
Hak penerima penghasilan adalah menerima bukti pemotongan PPh pasal 21 dari pemotong.
Kewajiban Penerima Penghasilan
a.       Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
b.      Menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong pajak yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwin.
c.       Menyerahkan bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada:
·         Pemotong pajak kantor cabang baru atau tempat kerja baru dalam hal yang bersangkutan dipindahtugaskan atau pindah kerja.
·         Pemotong dana pensiun dalam hal yang bersangkutan mulai menerima pensiun dalam tahun berjalan.
·         Mengisi dan menyampaikan SPT tahunan.
Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21
1.      Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan tempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
a.       Bukan warga negara Indonesia.
b.      Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
c.       Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
OBJEK PPH PASAL 21
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
a.       Penghasilan teratur berupa gaji, upah, uang pensiunan bulanan, honorarium, premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpor, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
b.      Penghasilan tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan hari baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
c.       Upah harian, mingguan, satuan dan upah borongan.
d.      Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua (THT), atau jaminan hari tua (JHT) dan pembayaran lain sejenis.
e.       Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan olehWajib Pajak dalam negeri.
f.       Gaji, gaji kehormatan, tunjangan lainnya yang terkait gaji, uang pensiun dan tunjangan lainnnya yang terkait dengan uang pensiun.
g.      Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau wajib pajak yang dikenakan PPh final dan dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus.
Tidak termasuk Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
a.       Pembayaran asuransi dari pembayaran asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
b.      Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali penerimaan dalam bentuk natura sebagaimana dimaksud PMK 252 Tahun 2008 pasal 5 ayat 2.
c.       Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada penyelenggara Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
d.      Pemenerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nam apapun yang diberikan oleh Pemerintah.
e.       Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
f.       Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Pajak Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 Final
1.      Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
2.      Pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah.
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap
Contoh:
Contoh 1:
Retto pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp3.750.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Retto menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari penghasilan Retto dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:
Jawab:
Gaji                                                                                                           Rp 3.750.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan:
5% X Rp 3.750.000,00                                                Rp 187.500,00
2. Iuran pensiun:                                                          Rp 100.000,00(+)
                                                                                                                  Rp   287.500,00(-)
Penghasilan neto sebulan                                                                          Rp 3.462.500,00
Penghasilan neto setahun adalah
12 X Rp3.462.500,00                                                                               Rp 41.550.000,00

PTKP (K/0)
- untuk WP sendiri                                                       Rp 36.000.000,00
- tambahan karena kawin                                             Rp 3.000.000,00 (+)
                                                                                                                  Rp 39.000.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                              Rp 2.550.000,00

PPh Pasal 21 terutang
5% X Rp2.550.000,00 = Rp 127.500,00
PPh Pasal 21 bulan Januari
Rp 127.500,00 : 12 = Rp 10.625,00
Catatan:
a. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai Pegawai
Tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
b. Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP.
Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal
21 yang harus dipotong pada bulan Januari adalah sebesar: 120% x Rp 10.625,00=
Rp12.750,00.
Contoh 2:
Retto sebagaimana tersebut dalam contoh nomor I.1.1. di atas pada bulan Juni 2016 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp 4.750.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2016. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Retto menerima rapel sejumlah Rp5.000.000,00 (selisih gaji yang seharusnya diterima untuk masa Januari s.d. Mei 2016). Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2016 atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut:
Jawab:
Gaji                                                                                                           Rp 4.750.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan:
5% X Rp4.750.000,00                                                 Rp 237.500,00
2. Iuran pensiun:                                                          Rp 100.000,00(+)
                                                                                                                  Rp 337.500,00(-)
Penghasilan neto sebulan                                                                          Rp 4.412.500,00
Penghasilan neto setahun adalah
12 X Rp 4.412.500,00                                                                              Rp 52.950.000,00

PTKP (K/0)
- untuk WP sendiri                                                       Rp36.000.000,00
- tambahan karena kawin                                             Rp 3.000.000,00(+)
                                                                                                                  Rp 39.000.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                              Rp 13.950.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% X Rp 13.950.000,00 = Rp 697.500,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp697.500,00 : 12 = Rp 58.125,00
PPh Pasal 21 Januari s.d Mei 2016 seharusnya adalah:
5 X Rp58.125,00 = Rp 290.625,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong Januari s.d. Mei 2016
(dari perhitungan contoh 1)
5 X Rp 10.625,00 = Rp 53.125,00
PPh Pasal 21 untuk uang rapel Rp 290.625,00 - Rp 53.125,00 = Rp 237.500,00

Contoh 3:
Bambang Eko pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp6.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Eko membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Bambang Eko kepada dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Eko membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Pada bulan Juli 2016 Bambang Eko hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Jawab:
Gaji                                                                                                           Rp 6.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja                                                             Rp      30.000,00
Premi Jaminan Kematian                                                                          Rp      18,000,00(+)
Penghasilan Bruto                                                                                    Rp 6.048.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan:
5% X Rp6.048.000,00                                                 Rp 302.400,00
2. Iuran Pensiun                                                           Rp 100.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua                                            Rp 120.000,00()
                                                                                                                  Rp    522.400,00(-)
Penghasilan neto sebulan                                                                          Rp 5.525.600,00
Penghasilan neto setahun adalah
12 x Rp 5.525.600,00                                                                               Rp 66.307.200,00
PTKP (K/0)
- untuk WP Sendiri                                                      Rp 36.000.000,00
- tambahan karena kawin                                             Rp   3.000.000,00(+)
                                                                                                                  Rp39.000.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak Setahun                                                             Rp27.307.200,00
Pembulatan                                                                                               Rp27.307.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 27.307.000,00 = Rp 1.365.350,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
Rp 1.365.350,00 : 12 = Rp 113.780,00

Contoh 4:
Muhammad Shodiq, pegawai pada perusahaan PT Segara Hurip, memperoleh gaji mingguan sebesar Rp 1.000.000,00. Muhammad Shodiq telah menikah dan mempunyai seorang anak. PT Segara Hurip masuk program BPJS Ketenegakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja, dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Segara Hurip membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Muhammad Shodiq membayar iuran pensiun sebesar Rp20.000,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji. Dalam minggu kedua pada bulan Agustus 2016. Muhammad Shodiq hanya memperoleh pembayaran berupa gaji saja. Hitunglah PPh Pasal 21 untuk minggu kedua bulan Agustus!
Jawab:
Penghasilan sebulan
4 X Rp 1.000.000,00                                                                                Rp 4.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja                                                             Rp 40.000,00
Premi Jaminan Kematian                                                                          Rp 12.000,00(+)
Penghasilan bruto                                                                                     Rp 4.052.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan sebulan:
5% X Rp4.052.000,00                                                 Rp202.600,00
2. Iuran pensiun:                                                          Rp 20.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua:                                           Rp 80.000,00(+)
                                                                                                                  Rp 302.600,00(-)
Penghasilan neto sebulan                                                                          Rp 3.749.400,00
Penghasilan neto setahun adalah
12 X Rp 3.749.400,00                                                                              Rp 44.992.800,00
PTKP (K/1)
- untuk WP sendiri                                                       Rp36.000.000,00
- tambahan karena kawin                                             Rp 3.000.000,00
- tambahan 1 orang anak                                              Rp 3.000.000,00(+)
                                                                                                                  Rp 42.000.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                              Rp 2.992.800,00
Pembulatan                                                                                               Rp 2.992.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 2.992.000,00 = Rp 149.600,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 149.600,00 : 12 = Rp 12.467,00
PPh Pasa 21 minggu kedua
Rp 12.467,00 : 4 =  Rp 3.117,00

Contoh 5:
Karyawati Shanaya Aqeela (belum kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar Rp3.500.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Shanaya Aqeela membayar iuran pensiun Rp50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Pada bulan April 2016, Shanaya Aqeela memperoleh bonus sebesar Rp4.000.000,00 sehingga pada bulan April 2016 Shanaya Aqeela menerima pembayaran berupa gaji sebesar sebesar Rp3.500.000,00 dan bonus sebesar Rp4.000.000,00.
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah sebagai berikut:
a.                  PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)
Gaji setahun
12 X Rp3.500.000,00                                                                               Rp 42.000.000,00
Bonus                                                                                                       Rp   4.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
12 X Rp35.000,00                                                                                    Rp 420.000,00
Premi Jaminan Kematian
12 X Rp10.500,00                                                                                    Rp 126.000,00(+)
Penghasilan bruto setahun                                                                        Rp 46.546.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan:
5% X Rp46.546.000,00                                               Rp 2.327.300,00
2. Iuran pensiun:
12 X Rp50.000,00                                                       Rp 600.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua:
12 X Rp70.000,00                                                       Rp 840.000,00(+)
                                                                                                                  Rp 3.767.300,00(-)
Penghasilan neto setahun                                                                         Rp 42.778.700,00
PTKP (TK/0)
- untuk WP sendiri                                                                                   Rp 36.000.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                              Rp   6.778.700,00
Pembulatan                                                                                               Rp   6.778.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% X Rp6.778.000,00 = Rp 338.900,00
b.                  PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Gaji setahun
12 X Rp 3.500.000,00                                                                              Rp 42.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
12 X Rp 35.000,00                                                                                   Rp     420.000,00
Premi Jaminan Kematian
12 X Rp 10.500,00                                                                                   Rp     126.000,00(+)
Penghasilan bruto setahun                                                                        Rp 42.546.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan:
5% X Rp46.546.000,00                                               Rp 2.127.300,00
2. Iuran pensiun:
12 X Rp50.000,00                                                       Rp 600.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua:
12 X Rp70.000,00                                                       Rp 840.000,00(+)
                                                                                                                  Rp 3.567.300,00(-)
Penghasilan neto setahun                                                                         Rp 38.978.700,00
PTKP (TK/0)
- untuk WP sendiri                                                                                   Rp 36.000.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                              Rp   2.978.700,00
Pembulatan                                                                                               Rp   2.978.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% X Rp2.978.000,00 = Rp 148.900,00
c.                    PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah:
Rp 338.900,00 - Rp 148.900,00 = Rp 190.000,00

Penghitungan Pemotongan Pph Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tidak Tetap
Contoh 1:
Harian adalah pegawai PT Cipta Mandiri Sejahtera, la bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp300.000,00. Hitunglah PPh pasal 21!
Jawab:
Penghitungan PPh Pasal 21:
Upah sehari                                                                                               Rp 300.000,00
Dikurangi:
Batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh                               Rp 300.000,00(-)
                                                                                                                  Rp 0,00
PPh Pasal 21 dipotong atas Upah sehari Rp 0,00
Sampai dengan hari ke-10, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi
Rp3.000.000,00 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
Pada hari ke-11 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp3.000.000,00, maka PPh
Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
Upah s.d hari ke-11 (Rp300.000,00 X 11)                                               Rp 3.300.000,00
PTKP Sebenarnya:
11 X (Rp36.000.000,00 / 360)                                                                 Rp 1.100.000,00(-)
                                                                                                                  Rp 2.200.000,00
PPh Pasal 21 terutang s.d. hari ke-11
5% X Rp2.200.000,00 = Rp 110.000,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d. hari ke-10 Rp 0,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-11 Rp 110.000,00
Sehingga pada hari ke-11, upah bersih yang diterima Nurcahyo sebesar:
Rp 300.000,00 - Rp 110.000,00 = Rp 190.000,00
Misalkan Nurcahyo bekerja selama 12 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus
dipotong pada hari ke - 12 adalah sebagai berikut :
Upah sehari                                                                                               Rp 300.000,00
PTKP sehari:                      
- untuk WP sendiri (Rp36.000.000,00 / 360)                                           Rp 100.000,00(-)
                                                                                                                  Rp 200.000,00
PPh Pasal 21 terutang s.d. hari ke-12
5% X Rp200.000,00 = Rp 10.000,00
Sehingga pada hari ke-12, Nurcahyo menerima upah bersih sebesar:
Rp 300.000,00 - Rp 10.000,00 = Rp 290.000,00

Referensi:
Widyaningsing, Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: ALFABETA CV.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Republik Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/Pj/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar