SOAL ULANGAN KAS DAN REKONSILIASI BANK
BENAR ATAU SALAH
1. Post dated checks merupakan kas.
2. Kas merupakan harta lancar yang mudah dicairkan.
3. Bank draft merupakan bagian dari kas.
4. Penggunaan rekening bank merupakan bagian dari
pengendalian kas.
5. Kas adalah kumpulan uang tunai dan simpanan di bank yang
dimiliki oleh suatu entitas yang diterima sebagai alat tukar oleh bank, untuk
digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan.
6. Uang kertas bisa saja di tolak oleh bank karena bank
tidak mengakuinya sebagai alat pembayaran yang sah.
7. Rekonsiliasi bank adalah sebagai skedul atau daftar yang
menjelaskan setiap persamaan saldo antara catatan bank dengan catatan kas
perusahaan sehingga didapatkan saldo kas yang benar.
8. Setoran dalam perjalanan akan menambah saldo perusahaan
di bank.
9. Ketika bank salah mencatat maka perusahaan akan membuat
jurnal untuk memperbaikinya.
10. Outstanding checks akan menambah saldo perusahaan.
11. Cek yang di tolak oleh bank disebut sebagai cek kosong.
12. Biaya administrasi bank akan menambah saldo perusahaan.
13. Jasa giro akan menambah saldo di pencatatan perusahaan.
14. Biaya administrasi dan jasa giro akan menambah saldo di
perusahaan.
15. Bank menerima tagihan piutang perusahaan sehingga hal
tersebut akan menambah saldo bank dalam rekonsiliasi bank.
16. Bunga yang diterima oleh perusahaan dari bank akan
dicatat sebagai pendapatan jasa giro.
17. Transaksi biaya administrasi yang dikenakan oleh bank
terhadap perusahaan akan dicatat sebagai beban bagi perusahaan.
18. Jika terjadi kesalahan dalam pencatatan yang mengakibatkan
saldo lebih dari yang sebenarnya maka akan mengurangi saldo perusahaan.
19. Rekonsiliasi bank tidak perlu di buat apabila saldo
antara rekening koran dan pencatatan perusahaan sama.
20. Dana kas untuk tujuan khusus misal pembayaran utang
obligasi merupakan bagian dari kas.
KUNCI JAWABAN
1 |
S |
6 |
S |
11 |
B |
16 |
B |
2 |
B |
7 |
S |
12 |
S |
17 |
B |
3 |
B |
8 |
B |
13 |
B |
18 |
S |
4 |
B |
9 |
S |
14 |
S |
19 |
B |
5 |
B |
10 |
S |
15 |
B |
20 |
S |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar