Jumat, 16 April 2021

AMORTISASI ASET TAK BERWUJUD

 AMORTISASI ASET TETAP TAK BERWUJUD

Suatu aset akan mengeluarkan pembiayaan/beban dalam penggunaannya karena agar aset tersebut dapat digunakan/dimanfaatkan/dioperasikan dan mendukung dalam proses pencapaian keuntungan. Pembiayaan/beban tersebut ada 2 jenis yakni beban dalam penggunaan dan penurunan nilai aset. Ada 3 jenis penurunan nilai aset yaitu:

1.      Depresiasi adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya. Penerapan depresiasi akan memengaruhi laporan keuangan, termasu penghasilan kena pajak suatu perusahaan.

2.      Amortisasi adalah pengurangan nilai aktiva tidak berwujud, seperti merek dagang, hak cipta, dan lain lain, secara bertahap dalam jangka waktu tertentu pada setiap periode akuntansi.

3.      Deplesi adalah kata lain penyusutan yang terjadi pada sesuatu benda yang bersifat alami dan tidak dapat diperbaharui. Deplesi merupakan salah satu istilah ekonomi geografi yang digunakandalam dunia pertambangan untuk menyatakan penyusutan pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, seperti misalnya bijih besi, hasil tambang, kayu hutan dsbnya.

Amortisasi Aset Tetap Tak Berwujud

Pengetian Aset Tetap Tak Berwujud

Aktiva tetap tidak berwujud adalah asset yang mempunyai umur ekonomis panjang dan memberikan manfaat untuk operasi perusahaan, namun tidak memiliki bentuk fisik. Aktiva tersebut mencerminkan berbagai hak – hak istimewa atau memberikan posisi yang menguntungkan bagi perusahaan dalam mendapatkan penghasilan.

 Kategori Aset Tetap Tak Berwujud

1. Hak Paten

Hak paten adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah dengan melalui direktorat paten kepada perorangan / badan untuk memanfaatkan suatu penemuan tertentu. Hak perolehan paten dapat meliputi sebagai berikut:

       a.            Biaya percobaan

      b.            Biaya penelitian

       c.            Biaya pengembangan

      d.            Biaya pendaftaran

       e.            Dan lain sebagainya.

2. Hak Cipta / Copy Right

Hak cipta adalah hak tunggal yang diberikan kepada seseorang / badan untuk memperbanyak dan menjual suatu barang yang berasal dari hasil seni / karya intelektual. Misalnya seperti hak cipta yang diberikan kepada pencipta lagu, penulis buku, dan lain sebagainya.

3. Merek Dagang / Trade Mark

Merek dagang adalah hak tunggal yang diberikan kepada suatu badan usaha atau orang untuk memakai cap, nama atau lambang usaha untuk mengidentifikasi suatu produk atau jasa.

4. Franchise

Franchise adalah hak tunggal yang didapatkan oleh suatu perusahaan dari perusahaan lain untuk mengkomersialkan produk, proses, teknik, atau resep tertentu.

Misalnya seperti franchise yang dijual oleh Mac Donald, Kentucky Chicken, dan lain sebagainya.

5. Goodwill

Goodwill adalah suatu nilai lebih yang dimiliki oleh suatu perusahaan sebagai akibat dari adanya nama baik, manajer yang baik, letak startegis, dan lain sebagainya.

 

Karakteristik Aset Tidak Berwujud

1. Dapat Diidentifikasi

Supaya bisa diidentifikasi suatu asset tak berwujud harus dipisahkan dari perusahaan (bisa dijual / dialihkan). Atau timbul dari hak kontraktual atau hak hukum darimana manfaat ekonomi atas kontrak tersebut akan mengalir ke perusahaan.

2. Tidak Mempunyai Eksistensi Fisik

Asset berwujud misalnya seperti gedung, tanah, bangunan, ini mempunyai bentuk fisik dan dinilai berdasarkan hal tersebut. Namun sebaliknya aktiva tidak berwujud mendapatkan nilainya dari hak dan keistimewaan yang diberikan kepada perusahaan yang memakainya.

3. Bukan Aset Moneter

Contoh asset moneter misalnya seperti piutang, deposito, dan investasi jangka panjang (saham dan obligasi) ini juga tidak mempunyai substansi fisik. Namun asset moneter ini mendapatkan nilainya dari klaim atau hak untuk menerima kas atau setara kas di masa yang akan datang. Aset moneter tidak diklasifikasikan sebagai aset berwujud.

 Pengertian Amortisasi

Menurut PSAK 19 (Revisi 2000) Amortisasi adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu asset tidak berwujud selama masa manfaatnya.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar