TEORI, KONSEP DAN INTI PERPAJAKAN
1.
Definisi Pajak
Menurut
Prof. Dr. P. J. A. Adriani pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan)
yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut (peraturan-peraturan) dengan
tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya
adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. (Aristanti, 2011:2)
Menurut
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
bedasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada menapat jasa
timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum. (Mardiasmo, 2011:1)
Selain
itu Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH mengemukakan pula definisi pajak sebagai
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk memiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invesment. (Aristanti, 2011:2)
Dari
definisi tersebut maka terdapat karakteristik atau ciri-ciri pajak yaitu
sebagai berikut:
a.
Merupakan
kontribusi kepada negara.
b.
Berdasarkan
undang-undang.
c.
Dapat dipaksakan.
d.
Tidak memberikan
imbalan secara langsung.
e.
Diperlukan untuk
keperluan negara. Keperluan negara seperti pembangunan umum, pembayaran gaji
pegawai dan lain-lain.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang
dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan prestasi
langsung dan dipergunakan untuk kepentingan negara.
2.
Fungsi Pajak
a. Fungsi Penerimaan (Budgetter)
Pajak sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi
pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Dalam APBN, pajak merupakan
sumber penerimaan dalam negeri.
b. Fungsi Mengatur (regulator)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur ata
melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
c. Fungsi Stabilitas
Fungsi ini berhubungan dengan kebijakan untuk
menjaga stabilitas harga (melalui dana yang diterim adari pajak) sehingga laju
inflasi dapat dikendalikan.
d. Fungsi Redistribusi
Dalam fungsi ini, lebih ditekankan unsur pemerataan
dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlibat dari adanya lapisan tarif
dalam pengenaan pajak.
e. Fungsi Demokrasi
Pajak dalam fungsi ini merupakan wujus sistem gotong
royong. Dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat
pembayar pajak.
3.
Jenis-Jenis Pajak
a.
Berdasarkan
lembaga pemungutnya
1)
Pajak Pusat
Pajak pusat ada yang
dikelola oleh Direkorat Jenderal Pajak (DJP) dan ada yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Cukai. Pajak yang dikelola oleh DJP
seperti PPh, PPN, PPnBM, PBB, Bea
Materai. Sedangkan yang dikelola oleh DJP dan Cukai yaitu bea dan cukai.
2)
Pajak Daerah
Pajak daerah dibagi
menjadi dua yaitu ada yang dikelola oleh Pemerintah provinsi dan ada yang
dikelola oleh kabupaten atau kota. Pajak yang di pungut oleh pemerintah provinsi
yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kemdaraan Bermotor, Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Sedangkan pajak
yang di pungut oleh kabupaten atau kota yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan,
Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perdesaan dan
Perkotaan, BPHT.
b.
Berdasarkan
sifat atau sasaran atau objeknya
1)
Pajak Subjektif
Contohnya pajak PPh.
2)
Pajak Objektif
Contohnya pajak PPN,
PPnBM.
c.
Berdasarkan
golongannya
1)
Pajak Langsung
Pajak langsung
merupakan pajak yang tidak dapat dilimpahkan pada pihak lain. Contohnya PPh.
2)
Pajak Tak
Langsung
Pajak tak langsung
merupakan pajak yang dapat dilimpahkan pada pihak lain. Contohnya PPN.
4.
Perbedaan Pajak Dengan Jenis Pungutan Lainnya
Pungutan
adalah peralihan sumber daya dari sektor swasta ke sektor publik, berdasarkan
Undang-Undang yang ditujukan untuk membiayai pengeluaran negara. Pungutan
dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
·
Pajak adalah
jenis pungutan yang tidak memiliki jasa timbal balik secara langsung. Misalnya
PPh, PPN, PPnBM, dan lain-lain.
·
Retribusi adalah
jenis pungutan yang memiliki jasa timbal balik. Misalnya retribusi parkir,
retribusi pasar, rekening telepon, rekening listrik, uang ujian, dan lain-lain.
·
Sumbangan adalah
jenis pungutan yang juga memiiki jasa timbal balik namun hanya untuk sekelompok
orang. Misalnya sumbangan bencana nasional, sumbangan fasilitas pendidikan dan
lain-lain.
Pajak:
· Tidak
memiliki kontra prestasi langsung.
· Bersifat
memaksa dan unsur paksaan bersifat pidana dan administratif.
· Tidak
diketahui pihak secara langsung menikmati atau menerima.
· Dikenakan
kepada semua orang-orang yang menenuhi persyaratan untuk dikenakan pajak.
|
Retribusi:
·
Memiliki kontra prestasi
langsung.
·
Berdifat individual.
·
Unsur paksaan bersifat
ekonomis.
·
Dikenakan pada orang yang
menikmati atau menerima jasa retribusi dari pemerintah.
|
Sumbangan:
·
Memiliki kontra prestasi
langsung kepada individu.
·
Dapat diketahui oleh yang
menerima.
|
5.
Kedudukan Hukum Pajak
Hukum
pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah yang
memungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Terdiri dari dua yaitu pajak
material dan pajak formal.
a.
Pajak Material, membahas
mengenai objek pajak, subjek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan
hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Contohnya UU PPh, UU PPN.
b.
Pajak Formal,
membahas mengenai tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan
seperti UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak.
Sedangkan kedudukan hukum pajak terdiri dari dua
yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
a.
Hukum Perdata,
membahas mengenai mencari dasar pemungutan atas kejadian, keadaan dan perbuatan
hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata.
b.
Hukum Pidana,
membahas mengenai adanya sanksi kealpaan dan kesengajaan terhadap wajib pajak
yang melanggar peraturan.
6.
Asas Pemungutan Pajak
Untuk
dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang menemukakan
tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
a.
Menurut Adam
Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan
ajaran yang terkenal “The Four Maxims”, asas pemungutan pajak sebagai berikut:
1)
Asas Equality, asas keseimbangan dengan
kemampuan atau asas keadilan. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara haus
sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh
bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
2)
Asas Certainty, asas kepastian hukum. Semua
pemungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapa
dikenai sanksi hukum.
3)
Asas Convenience of Payment, asas pemungutan
papjak yang tepat waktu atau asas kesenangan. Pajak harus dipungut pada saat
yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya saat wajib pajak
baru menerima penghasilannya atau di saat wajib pajak menerima hadiah.
4)
Asas Efficiency, asas efisien atau asas
ekonomis. Biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mngkin, jangan sampai
terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
b.
Menurut W.J.
Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
1)
Asas daya pikul.
Besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan
wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang
dibebankan.
2)
Asas manfaat.
Pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang
bermanfaat untuk kepentingan umum.
3)
Asas
kesejahteraan. Pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
4)
Asas kesamaan.
Dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lainnya harus
dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
5)
Asas beban
sekecil-kecilnya. Pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya
(serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai objek pajak. Sehingga tidak
memberatkan para wajib pajak.
c.
Menurut Adolf
Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
1)
Asas politik
finansial. Pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai seingga dapat membiayai
atau mendorong semua kegiatan negara.
2)
Asas ekonomi.
Penentuan objek pajak harus tepat. Misalnya pajak pendapatan, pajak untuk
barang-barang mewah.
3)
Asas keadilan
yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang
sama diperlakukan sama pula.
4)
Asas
administrasi. Menyangkut masala kepastian perpajakan (kapan, dimana harus
membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya
biaya pajak.
5)
Asas yuridis.
Segala pungutan pajak harus bedasarkan Undang-Undang.
Selain
menurut para ahli di atas, asas pemungutan pajak yang paling sering digunakan
oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak, khususnya pajak penghasilan
adalah:
a.
Asas Domisili
(asas kependudukan domicile/residence
principle)
Berdasarkan asas ini
negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang
pribadi tersebut merupakan penduduk atau berdomisili di negara itu atau apabila
badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak
dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal.
Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan
pajak terhadap penduduknya akan menggabungkan asas domisili dengan konsep
pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun
penghasilan yang diperoleh di luar negeri (World-eide
income concept).
b.
Asas Sumber
Negara yang menganut
asas ini akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan
dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang
bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu.
Contoh: tenaga kerja
asing bekerja di Indonesia, maka penghasian yang diperoleh di Indonesia akan
dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
c.
Asas
Kebangsaan/Asas Nasionalitas/Asas Kewarganegaraan
Dalam asas ini, yang
menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan orang atau badan
yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan
dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam
asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asa nasionalitas ini
dilakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan
pajak atas world wide income.
7.
Sistem Pemungutan Pajak
a.
Official Assessment System
Sistem ini merupakan
sistem yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang.
Ciri-ciri sistem ini
sebagai berikut:
1)
Wewenang untuk
menentukan bersarnya pajak terutang berada pada fiskus.
2)
Wajib pajak
bersifa pasif.
3)
Utang pajak
timbul setelah dikeleuarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Contoh pajak yang menggunakan sistem ini yaitu PBB.
b.
Self Assessment System
Sistem pemungutan pajak
yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk
menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapokan sendiri pajak terutang.
Sistem ini memberikan peluang kepada wajib pajak untuk jujur dan bertanggung
jawab akan kewajiban pajaknya. Petugas perpajakan hanya berfungsi sebagai
pembina dan pengawas pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Contoh pajak yang
menggunakan sistem ini yaitu PPh tahunan.
c.
Withholding System
Sistem ini merupakan
sistem pemungutan pajak memberi wewengang kepada pihak ketiga untuk memotong
atau memungut besarnya pajak yang terutanag oleh wajib pajak. Misalnya PPh
pasal 21 dan 23.
8.
Jenis-Jenis Tarif Pajak
Secara struktural tarif
pajak dibagi dalam empat jenis yaitu:
a.
Tarif
proposional yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi
perubahan dasar pengenaan pajak. Contohnya adalah PPN dimana semya harga barang
di tingkat akhir dikenakan pajak PPN adalah sebedar 10%.
b.
Tarif regresif
yaitu tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan pajak meningkat.
c.
Tarif progresif
yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan
pajak. Contohnya tarif PPh untuk menghitung Pendapatan Kena Pajak (PKP).
d.
Tarif degresif
yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar
pengenaan pajaknya semakin meningkat.
Tarif pajak yang berlaku di Indonesia untuk Pajak
Penghasilan adalah tarif progresif sebagaimana diatur dalam pasal 17
Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk PPN berlaku tarif proposional
yaitu 10%.
Referensi:
Mardiasmo.
2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011.
Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Widyaningsing, Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan
Mind Map. Bandung: ALFABETA CV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar