Senin, 30 November 2015

TEORI, KONSEP DAN INTI PERPAJAKAN



TEORI, KONSEP DAN INTI PERPAJAKAN
1.    Definisi Pajak
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut (peraturan-peraturan) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. (Aristanti, 2011:2)
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara bedasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada menapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. (Mardiasmo, 2011:1)
Selain itu Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH mengemukakan pula definisi pajak sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk memiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invesment. (Aristanti, 2011:2)
Dari definisi tersebut maka terdapat karakteristik atau ciri-ciri pajak yaitu sebagai berikut:
a.    Merupakan kontribusi kepada negara.
b.    Berdasarkan undang-undang.
c.    Dapat dipaksakan.
d.   Tidak memberikan imbalan secara langsung.
e.    Diperlukan untuk keperluan negara. Keperluan negara seperti pembangunan umum, pembayaran gaji pegawai dan lain-lain.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan prestasi langsung dan dipergunakan untuk kepentingan negara.

2.    Fungsi Pajak
a.       Fungsi Penerimaan (Budgetter)
Pajak sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Dalam APBN, pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri.
b.      Fungsi Mengatur (regulator)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur ata melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
c.       Fungsi Stabilitas
Fungsi ini berhubungan dengan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga (melalui dana yang diterim adari pajak) sehingga laju inflasi dapat dikendalikan.
d.      Fungsi Redistribusi
Dalam fungsi ini, lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlibat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak.
e.       Fungsi Demokrasi
Pajak dalam fungsi ini merupakan wujus sistem gotong royong. Dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.

3.             Jenis-Jenis Pajak  
a.    Berdasarkan lembaga pemungutnya
1)      Pajak Pusat
Pajak pusat ada yang dikelola oleh Direkorat Jenderal Pajak (DJP) dan ada yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Cukai. Pajak yang dikelola oleh DJP seperti PPh, PPN, PPnBM, PBB, Bea Materai. Sedangkan yang dikelola oleh DJP dan Cukai yaitu bea dan cukai.
2)      Pajak Daerah
Pajak daerah dibagi menjadi dua yaitu ada yang dikelola oleh Pemerintah provinsi dan ada yang dikelola oleh kabupaten atau kota. Pajak yang di pungut oleh pemerintah provinsi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kemdaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Sedangkan pajak yang di pungut oleh kabupaten atau kota yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perdesaan dan Perkotaan, BPHT.
b.    Berdasarkan sifat atau sasaran atau objeknya
1)      Pajak Subjektif
Contohnya pajak PPh.
2)      Pajak Objektif
Contohnya pajak PPN, PPnBM.
c.    Berdasarkan golongannya
1)      Pajak Langsung
Pajak langsung merupakan pajak yang tidak dapat dilimpahkan pada pihak lain. Contohnya PPh.
2)      Pajak Tak Langsung
Pajak tak langsung merupakan pajak yang dapat dilimpahkan pada pihak lain. Contohnya PPN.

4.    Perbedaan Pajak Dengan Jenis Pungutan Lainnya
Pungutan adalah peralihan sumber daya dari sektor swasta ke sektor publik, berdasarkan Undang-Undang yang ditujukan untuk membiayai pengeluaran negara. Pungutan dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
·         Pajak adalah jenis pungutan yang tidak memiliki jasa timbal balik secara langsung. Misalnya PPh, PPN, PPnBM, dan lain-lain.
·         Retribusi adalah jenis pungutan yang memiliki jasa timbal balik. Misalnya retribusi parkir, retribusi pasar, rekening telepon, rekening listrik, uang ujian, dan lain-lain.
·         Sumbangan adalah jenis pungutan yang juga memiiki jasa timbal balik namun hanya untuk sekelompok orang. Misalnya sumbangan bencana nasional, sumbangan fasilitas pendidikan dan lain-lain.
Pajak:
· Tidak memiliki kontra prestasi langsung.
· Bersifat memaksa dan unsur paksaan bersifat pidana dan administratif.
· Tidak diketahui pihak secara langsung menikmati atau menerima.
· Dikenakan kepada semua orang-orang yang menenuhi persyaratan untuk dikenakan pajak.
Retribusi:
·      Memiliki kontra prestasi langsung.
·      Berdifat individual.
·      Unsur paksaan bersifat ekonomis.
·      Dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi dari pemerintah.
Sumbangan:
·         Memiliki kontra prestasi langsung kepada individu.
·         Dapat diketahui oleh yang menerima.

5.      Kedudukan Hukum Pajak
Hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah yang memungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Terdiri dari dua yaitu pajak material dan pajak formal.
a.    Pajak Material, membahas mengenai objek pajak, subjek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contohnya UU PPh, UU PPN.
b.    Pajak Formal, membahas mengenai tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan seperti UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak.
Sedangkan kedudukan hukum pajak terdiri dari dua yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
a.       Hukum Perdata, membahas mengenai mencari dasar pemungutan atas kejadian, keadaan dan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata.
b.      Hukum Pidana, membahas mengenai adanya sanksi kealpaan dan kesengajaan terhadap wajib pajak yang melanggar peraturan.

6.      Asas Pemungutan Pajak
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang menemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
a.    Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal “The Four Maxims”, asas pemungutan pajak sebagai berikut:
1)      Asas Equality, asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara haus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
2)      Asas Certainty, asas kepastian hukum. Semua pemungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapa dikenai sanksi hukum.
3)      Asas Convenience of Payment, asas pemungutan papjak yang tepat waktu atau asas kesenangan. Pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya saat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau di saat wajib pajak menerima hadiah.
4)      Asas Efficiency, asas efisien atau asas ekonomis. Biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mngkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
b.    Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
1)      Asas daya pikul. Besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
2)      Asas manfaat. Pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
3)      Asas kesejahteraan. Pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4)      Asas kesamaan. Dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lainnya harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
5)      Asas beban sekecil-kecilnya. Pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai objek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
c.    Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
1)      Asas politik finansial. Pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai seingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
2)      Asas ekonomi. Penentuan objek pajak harus tepat. Misalnya pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah.
3)      Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
4)      Asas administrasi. Menyangkut masala kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
5)      Asas yuridis. Segala pungutan pajak harus bedasarkan Undang-Undang.
Selain menurut para ahli di atas, asas pemungutan pajak yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak, khususnya pajak penghasilan adalah:
a.    Asas Domisili (asas kependudukan domicile/residence principle)
Berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduknya akan menggabungkan asas domisili dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (World-eide income concept).
b.    Asas Sumber
Negara yang menganut asas ini akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu.
Contoh: tenaga kerja asing bekerja di Indonesia, maka penghasian yang diperoleh di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
c.    Asas Kebangsaan/Asas Nasionalitas/Asas Kewarganegaraan
Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asa nasionalitas ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.

7.      Sistem Pemungutan Pajak
a.    Official Assessment System
Sistem ini merupakan sistem yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-ciri sistem ini sebagai berikut:
1)      Wewenang untuk menentukan bersarnya pajak terutang berada pada fiskus.
2)      Wajib pajak bersifa pasif.
3)      Utang pajak timbul setelah dikeleuarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Contoh pajak yang menggunakan sistem ini yaitu PBB.
b.    Self Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapokan sendiri pajak terutang. Sistem ini memberikan peluang kepada wajib pajak untuk jujur dan bertanggung jawab akan kewajiban pajaknya. Petugas perpajakan hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Contoh pajak yang menggunakan sistem ini yaitu PPh tahunan.
c.    Withholding System
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak memberi wewengang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutanag oleh wajib pajak. Misalnya PPh pasal 21 dan 23.

8.      Jenis-Jenis Tarif Pajak
Secara struktural tarif pajak dibagi dalam empat jenis yaitu:
a.    Tarif proposional yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak. Contohnya adalah PPN dimana semya harga barang di tingkat akhir dikenakan pajak PPN adalah sebedar 10%.
b.    Tarif regresif yaitu tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan pajak meningkat.
c.    Tarif progresif yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contohnya tarif PPh untuk menghitung Pendapatan Kena Pajak (PKP).
d.   Tarif degresif yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
Tarif pajak yang berlaku di Indonesia untuk Pajak Penghasilan adalah tarif progresif sebagaimana diatur dalam pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk PPN berlaku tarif proposional yaitu 10%.

Referensi:
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Widyaningsing, Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: ALFABETA CV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar