Rabu, 31 Maret 2021

PENENTUAN HARGA PEROLEHAN ASET TETAP

 KONTRAK PEMBAYARAN YANG DITANGGUHKAN

Pada tanggal 1 Januari 2008 aset yang dibeli dengan wesel tanpa bunga empat tahun dari sekarang senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), maka aset tersebut tidak boleh dicatat senilai Rp 100.000.000. Asumsi tingkat bunga yang sesuai 12%/tahun untuk mendiskontokan nilai Rp100.000.000,00 selama 4 tahun (empat tahun), maka nilai aset tersebut dapat dihitung sebagai berikut:

Untuk mempermudah perhitungan bisa menggunakan tabel bunga terlampir (tabel p4. Lihat periode 4 tahun dengan tingkat bunga 12% diperoleh nilai 0,63552). Dengan demikian nilai aset dapat dihitung sebagai berikut:

Nilai aset = (Rp100.000.000 x 0,63552) = Rp. 63.552.000,00.

Jurnal Umum



PEMBELIAN DALAM JUMLAH SEKALIGUS
Pada tanggal 1 Januari 2008 PT. Abadi membeli beberapa aset (tanah, rumah, kendaraan) seharga Rp 800.000.000,00. Aset tersebut mempunyai nilai buku dan harga pasar wajar sebagai berikut:
                               Nilai buku Harga pasar wajar
Tanah Rp. 300.000.000,- Rp. 250.000.000,-
Truk Rp. 200.000.000,- Rp. 250.000.000,-
Rumah         Rp. 350.000.000,- Rp. 500.000.000,-
                                Rp. 850.000.000,- Rp. 1.000.000.000,-
                              ============== ===============

Berdasarkan identifikasi nilai buku dan harga pasar wajar dari ketiga aset tersebut, maka nilai yang dapat ditetapkan sebagai harga perolehan aset masing-masing sebagai berikut:

Tanah = 250.000.000/1.000.000.000 x 800.000.000 = 200.000.000

Truk = 250.000.000/1.000.000.000 x 800.000.000 = 200.000.000

Rumah = 500.000.000/1.000.000.000 x 800.000.000 = 400.000.000


Jurnal Umum

PEMBELIAN DIPEROLEH DENGAN MENERBITKAN SAHAM
Pada tanggal 1 Mei 2008 PT. Abadi membeli tanah dengan mengeluarkan saham sebanyak 5.000 lembar, nilai pari @ Rp. 10.000,- yang mempunyai harga pasar wajar saham @ Rp 8.000,-. maka perhitungan dapat dilakukan sebagai berikut:
Nilai nominal saham (5.000 × Rp. 10.000,-) =         Rp. 50.000.000,-
Harga pasar wajar (5.000 × Rp. 8.000,-)       =        (Rp.40.000.000,-)
Selisih lebih nilai nominal di atas harga Pasar wajar (Disagio) Rp.10.000.000,00

Jurnal Umum

PERTUKARAN ASET TETAP TIDAK SERUPA
Pada tanggal 1 Februari 2008 PT Cendekia mengadakan transaksi pertukaran tanah seluas 1.000 meter persegi dengan mobil seharga Rp 200.000.000,-. Untuk pertukaran ini PT Cendekia menerima kas sebesar Rp. 20.000.000,-

Jurnal Umum
AKUISISI DAN DISPOSISI DARI DONASI ATAU HADIAH
Pada tanggal 1 Januari 2008 PT. Kartika menerima donasi sebidang tanah, harga pasar wajar dari tanah Rp. 150.000.000,- yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum.

Jurnal Umum
Pada tanggal 1 Maret 2008 PT Wijaya menghibahkan tanah seharga Rp. 80.000.000,- tetapi tanah itu mempunyai harga pasar wajar Rp. 110.000.000,-.

Jurnal Umum

PERTUKARAN UNTUK ASET YANG SEJENIS DENGAN TOMBOKAN
Pada tanggal 1 Mei 2008 PT Trisna Purnama menukarkan beberapa truk nilai buku Rp. 420.000.000,-. Pada tanggal ini truk tersebut mempunyai harga pokok Rp. 640.000.000,-  dan akumulasi penyusutan Rp. 220.000.000,-. Harga pasar wajar truk-truk tersebut sebesar Rp. 490.000.000,-. Untuk pertukaran ini PT Trisna Purnama mengeluarkan uang kas sebagai tombokan sebesar Rp. 170.000.000,- Harga pasar wajar truk baru Rp. 660.000.000,-.

Perhitungan yang dapat dilakukan:

Perhitungan harga tanah:

Nilai wajar truk-truk yang ditukar                                          Rp. 490.000.000,-

Kas yang dibayarkan                                                              Rp. 170.000.000,-

Harga pasar wajar truk                                                            Rp. 660.000.000,-

 

Perhitungan keuntungan:

Harga pasar wajar dari truk                                                     Rp. 490.000.000,-

Nilai buku dari truk                                                                 (Rp. 420.000.000,-)

Keuntungan dari pelepasan truk                                             Rp. 70.000.000,-

Jurnal Umum

PERTUKARAN UNTUK ASET YANG SERUPA SITUASI KERUGIAN

Tanggal 1 Maret 2008 PT Esa memperoleh mesin baru harga Rp. 160.000.000,- dengan cara menukar mesin lama yang dimiliki oleh PT Jaka Purnama. Pada tanggal 1 Maret 2008 Mesin lama mempunyai nilai buku Rp. 80.000.000,- dengan harga pokok Rp. 120.000.000,-, akumulasi penyusutan Rp. 40.000.000,-. Harga pasar wajar mesin lama Rp. 60.000.000,- tombokan pertukaran disetujui Rp. 90.000.000,-

Perhitungan yang dapat dilakukan:

Harga pokok mesin baru :

Harga katalog mesin baru                                                       Rp. 160.000.000,-

Tombokan untuk mesin lama                                                  (Rp. 90.000.000,-)

Kas yang harus dibayarkan                                                     Rp. 70.000.000,-

Harga pasar wajar mesin lama                                                 Rp. 60.000.000,-

Harga pokok mesin baru                                                         Rp. 130,000.000,-


Perhitungan kerugian dari pelepasan mesin lama:

Perhitungan kerugian

Harga pasar wajar dari mesin lama                             Rp. 60.000.000,-

Nilai buku dari mesin lama                                         Rp. 80.000.000,-

Kerugian pelepasan mesin lama                                  Rp. 20.000.000,-


Jurnal Umum
PERTUKARAN UNTUK ASET YANG SERUPA SITUASI KEUNTUNGAN (TETAPI TIDAK ADA KAS YANG DITERIMA)

Pada tanggal 1 Februari 2008 PT. Abadi menukarkan mobil lama nilai buku Rp. 135.000.000,- dari (harga pokok Rp. 150.000.000,-, akumulasi penyusutan Rp. 15.000.000,-) dan harga pasar wajar mobil lama Rp. 160.000.000,- .dan harus membayar uang kas sebesar Rp. 10.000.000,- yang ditukar dengan mobil baru dengan harga pasar wajar Rp. 170.000.000,-.

Perhitungan yang dapat dilakukan:

Nilai buku dari mobil lama                                          Rp. 135.000.000,-

Kas yang dibayarkan                                                  Rp. 10.000.000,-

Dasar nilai yang dihitung                                            Rp. 145.000.000,-

Jurnal Umum



Tidak ada komentar:

Posting Komentar