KONTRAK PEMBAYARAN YANG DITANGGUHKAN
Pada tanggal 1 Januari 2008 aset yang dibeli dengan wesel tanpa bunga empat tahun dari sekarang senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), maka aset tersebut tidak boleh dicatat senilai Rp 100.000.000. Asumsi tingkat bunga yang sesuai 12%/tahun untuk mendiskontokan nilai Rp100.000.000,00 selama 4 tahun (empat tahun), maka nilai aset tersebut dapat dihitung sebagai berikut:
Untuk mempermudah perhitungan bisa menggunakan tabel bunga terlampir (tabel p4. Lihat periode 4 tahun dengan tingkat bunga 12% diperoleh nilai 0,63552). Dengan demikian nilai aset dapat dihitung sebagai berikut:
Nilai aset = (Rp100.000.000 x 0,63552) = Rp. 63.552.000,00.
Jurnal Umum
Berdasarkan identifikasi nilai buku dan harga pasar wajar dari ketiga aset tersebut, maka nilai yang dapat ditetapkan sebagai harga perolehan aset masing-masing sebagai berikut:
Tanah = 250.000.000/1.000.000.000 x 800.000.000 = 200.000.000
Truk = 250.000.000/1.000.000.000 x 800.000.000 = 200.000.000
Rumah = 500.000.000/1.000.000.000 x 800.000.000 = 400.000.000
Jurnal Umum
PEMBELIAN DIPEROLEH DENGAN MENERBITKAN SAHAMPerhitungan yang dapat dilakukan:
Perhitungan
harga tanah:
Nilai wajar truk-truk yang ditukar Rp.
490.000.000,-
Kas yang dibayarkan Rp.
170.000.000,-
Harga pasar wajar truk Rp.
660.000.000,-
Perhitungan
keuntungan:
Harga pasar wajar dari truk Rp.
490.000.000,-
Nilai buku dari truk (Rp.
420.000.000,-)
Keuntungan dari pelepasan truk Rp. 70.000.000,-
Jurnal Umum
Tanggal 1 Maret 2008
PT Esa memperoleh mesin baru harga Rp. 160.000.000,- dengan cara menukar mesin
lama yang dimiliki oleh PT Jaka Purnama. Pada tanggal 1 Maret 2008 Mesin lama mempunyai
nilai buku Rp. 80.000.000,- dengan harga pokok Rp. 120.000.000,-, akumulasi
penyusutan Rp. 40.000.000,-. Harga pasar wajar mesin lama Rp. 60.000.000,-
tombokan pertukaran disetujui Rp. 90.000.000,-
Perhitungan yang dapat dilakukan:
Harga pokok mesin baru :
Harga katalog mesin baru Rp.
160.000.000,-
Tombokan untuk mesin lama (Rp.
90.000.000,-)
Kas yang harus dibayarkan Rp.
70.000.000,-
Harga pasar wajar mesin lama Rp.
60.000.000,-
Harga pokok mesin baru Rp.
130,000.000,-
Perhitungan kerugian dari pelepasan
mesin lama:
Perhitungan kerugian
Harga pasar wajar dari mesin lama Rp. 60.000.000,-
Nilai buku dari mesin lama Rp.
80.000.000,-
Kerugian pelepasan mesin lama Rp.
20.000.000,-
Pada tanggal 1
Februari 2008 PT. Abadi menukarkan mobil lama nilai buku Rp. 135.000.000,- dari
(harga pokok Rp. 150.000.000,-, akumulasi penyusutan Rp. 15.000.000,-) dan
harga pasar wajar mobil lama Rp. 160.000.000,- .dan harus membayar uang kas
sebesar Rp. 10.000.000,- yang ditukar dengan mobil baru dengan harga pasar
wajar Rp. 170.000.000,-.
Perhitungan yang dapat dilakukan:
Nilai buku dari mobil lama Rp.
135.000.000,-
Kas yang dibayarkan Rp.
10.000.000,-
Dasar nilai yang dihitung Rp. 145.000.000,-
Jurnal Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar